JAKARTA, harianpijar.com – Lanjutan persidangan ke-16 kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dilanjutkan, hari ini Rabu 29 Maret 2017. Lain itu, agenda persidangan tersebut adalah mendengar keterangan saksi ahli.
Menurut Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, ada tujuh ahli yang bakal dihadirkan pada sidang lanjutan ke-16 kasus dugaan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Ada tujuh saksi ahli dari terdakwa,” kata Hasoloan Sianturi ketika dihubungi, Selasa 28 Maret 2017 kemarin.
Lebih lanjut, dijelaskan Hasoloan Sianturi, ketujuh saksi ahli itu antara lain ahli bahasa sekaligus guru besar linguistik di Universitas Katolik Jayabaya Bambang Kuswanti dan ahli psikologi sosial Risa Permana Deli.
Lain itu, menurut Hasoloan Sianturi, ada pula nama ahli agama Islam sekaligus Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) Hamka Haq dan ahli agama ada Rois Syuriah PBNU Masdar F Mas’udi.
Sementara, tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga akan menghadirkan ahli tafsir Alquran bernama Sahiron Syamsuddin dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sedangkan untuk ahli dari hukum pidana ada Muhammad Hatta, dan I Gusti Ketut Ariawan.