Otto Hasibuan: Masa Tahanan Habis, Rutan Pondok Bambu Harus Bebaskan Jessica Kumala Wongso

Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, kalau ada surat perpanjangan, pihak yang berhak mengeluarkan surat Mahkamah Agung,

JAKARTA, harianpijar.com – Otto Hasibuan Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, meminta pihak Rutan Pondok Bambu melepaskan kliennya, dengan alasan masa tahanan Jessica Wongso sudah habis. Lain itu, permintaan ini diajukan seiring dengan pengajuan kasasi atas kasus yang menjerat Jessica Wongso ke Mahkamah Agung.

Baca juga:   Luruskan Soal Kasasi di MA, Ini Kata Kuasa Hukum Prabowo-Sandi

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan di Jakarta, Senin 27 Maret 2017.

Menurut Otto Hasibuan, dengan habisnya masa tahanan Jessica Kumala Wongso, maka tidak ada alasan lagi bagi Jessica Kumala Wongso untuk tetap berada di dalam penjara sampai putusan berkekuatan hukum tetap keluar atas kasus yang menjeratnya.

Baca juga:   Banding Ditolak Pengadilan Tinggi, Jessica Tetap Divonis 20 Tahun

Lain itu, ditegaskan Otto Hasibuan, walaupun harus ada surat perpanjangan masa tahanan, pihak yang berhak mengeluarkan surat itu harus dari Mahkamah Agung. “Kalau ada surat perpanjangan, pihak yang berhak mengeluarkan surat Mahkamah Agung,” tandas Otto Hasibuan.

SUMBERTribunnews.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini