Terkait Kasus E-KTP, KPK: Mantapkan Alat Bukti, Bidik Tersangka Dari Kalangan DPR

Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, kemungkinan besar, tersangka selanjutnya yang dibidik yakni dari kalangan DPR karena bukan hanya Andi Agustinus yang ikut berperan dalam anggaran dan pengadaan e-KTP melainkan pihak DPR sampai kepada pejabat di Kementerian Dalam Negeri.

JAKARTA, harianpijar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuktikan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tidak hanya berhenti dengan menetapkan Irman dan Sugiharto. Lain itu, diketahui akhir pekan ini, KPK menetapkan tersangka lain yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong di kasus mega korupsi tersebut.

Selanjutnya, setelah menjadikan Andi Agustinus alian Andi Narogong sebagai tersangka, KPK memastikan bakal ada pihak lain yang akan dijadikan tersangka.

Sementara, penetapan tersangka itu mengarah kepada pihak yang disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto yang secara bersama-sama melakukan korupsi proyek pengadaan blanko kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) senilai Rp 2,3 triliun, diantaranya Ketua DPR RI dan juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.

Baca juga:   Novel Baswedan Cs Dinonaktifkan, 8 Mantan Pimpinan KPK Segera Ambil Sikap

.Menurut Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, saat ini pihaknya tengah memantapkan alat bukti untuk menetapkan pihak yang secara bersama-sama melakukan korupsi proyek pengadaan blanko kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Lain itu, menurutnya bukti tersebut dimantapkan melalui penyidikan baru, Andi Narogong yang baru saja dijadikan tersangka.

“Kami baru saja menetapkan AA sebagai tersangka. Kemungkinan tersangka baru lihat bukti yang dimiliki. Kami akan gali lebih jauh karena peran AA cukup luas, dari bahas anggaran sampai pengadaan,” kata Febri Diansyah, Sabtu 25 Maret 2017.

Lebih lanjut, dikatakan Febri Diansyah, kemungkinan besar, tersangka selanjutnya yang dibidik yakni dari kalangan DPR karena bukan hanya Andi Agustinus alias Andi Narogong yang ikut berperan dalam anggaran dan pengadaan blanko kertu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) melainkan pihak DPR sampai kepada pejabat di Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga:   Menko Polhukam: Sosok Dewas KPK Terpilih Akan Jadi Kejutan

‎Sementara, untuk diketahui dalam berkas dakwaan dua terkdakwa Irman dan Sugiharto, Setya Novanto disebut bersama-sama melakukan korupsi saat menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI. Dimana Setya Novanto mendorong fraksi-fraksi di DPR untuk mendukung proyek itu, dengan menyetujui anggaran tersebut.

Selain itu, dalam dakwaan juga dijabarkan ‎juga kedua terdakwa bersama-sama dengan Andi Narogong dan Diah Anggraini melakukan pertemuan dengan Setya Novanto. Pada pertemuan itu, Ketua DPR Setya Novanto menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek e-KTP.

Sedangkan, akibatnya korupsi berjamaah ini, keuangan negara dirugikan hingga Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

SUMBERTribunnews.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini