Sekjen MUI: KH Ahmad Ishomuddin Masih Menjabat, Kalau Dipecat Pakai SK

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, kalau pecat pakai SK, saya sebagai Sekjen belum pernah menandatangi SK pemecatan.

JAKARTA, harianpijar.com – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas membantah kabar pemecatan KH Ahmad Ishomuddin dari MUI. Lain itu, dipastikan KH Ahmad Ishomuddin masih terdaftar sebagai pengurus MUI.

“Kalau pecat pakai SK. Saya sebagai Sekjen belum pernah menandatangi SK pemecatan,” kata Anwar Abbas saat dihubungi, Jumat 24 Maret 2017.

Menurut Anwar Abbas, KH Ahmad Ishomuddin masih duduk sebagai Wakil Ketua di Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, dirinya mengakui, memang ada yang mengusulkan agar KH Ahmad Ishomuddin dipecat.

Baca juga:   Polres Metro Jaksel, Siap Amankan Sidang Ahok Besok

“Yang mengusulkan KH Ahmad Ishomuddin dipecat bukan hanya MUI, tapi orang di jalan juga mengusulkan dipecat, karena pandangannya tidak sejalan dengan MUI,” jelas  Anwar Abbas.

Lebih lanjut, ditegaskan, Anwar Abbas, pemecatan resmi jika ketua umum MUI dan sekjen menandatangani SK. “Sampai hari ini saya belum pernah menandatangani SK pemecatan,” kata Sekjen MUI itu.

Baca juga:   KPK: Terkait Keterangan Palsu Miryam S Haryani, KPK Serentak Geledah 4 Lokasi

Diketahui, KH Ahmad Ishomuddin adalah saksi meringankan untuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penodaan agama. Dirinya memberikan keterangan pada sidang ke-15, Selasa 21 Maret.

Selanjutnya, KH Ahmad Ishomuddin mengaku mendapatkan teror. Dirinya juga menegaskan kehadirannya dalam sidang Ahok itu atas nama pribadi, tidak membawa bendera organisasi atau lembaga manapun.

SUMBERMetrotvnews.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini