
JAKARTA, harianpijar.com – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen indonesia (Formappi) Lucius Karus menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu gentar menghadapi dua pimpinan DPR, Fahri Hamzah dan Fadli Zon yang namanya terseret dalam perkara suap pajak.
Lain itu, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang punya bukti, maka sebaiknya maju terus untuk mengusut dugaan penyimpangan yang menyeret dua politikus tersebut.
“Penegakan hukum di KPK tidak pernah tergantung kepada klarifikasi sumpah serapah kepada orang-orang yang disebut. KPK tetap jalan terus,” kata Lucius Karus seperti diberitakan, Jumat 24 Maret 2017.
Menurut Lucius Karus, munculnya nama Fadli Zon dan Fahri Hamzah di persidangan tentu bukan tanpa dasar. Selain itu, dua pimpinan lembaga wakil rakyat itu sudah terlalu jauh terlibat dalam perkara suap pajak yang menyeret Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno.
“Tapi mereka rupaya terlalu jauh juga punya hubungan dengan terlibat dengan tersangka,” tegas Lucius Karus.
Sebagai informasi, sebelumnya nama Fahri Hamzah dan Fadli Zon muncul dalam persidangan suap penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor dengan terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair. Munculnya nama kedua pimpinan DPR itu bermula ketika Handang Soekarno dihadirkan sebagai saksi.
Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan barang bukti berupa dokumen yang ditemukan dalam tas milik Handang Soekarno yang disita penyidik KPK beberapa waktu lalu. Dokumen yang ditemukan itu berupa nota dinas bertanggal 4 November 2016 yang dikirimkan kepada Handang Soekarno.
Selanjutnya, Nota dinas yang sifatnya sangat segera itu berperihal pemberitahuan informasi tertulis mengenai jumlah pajak yang kurang bayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan. Di dalam nota dinas yang diteken Handang Soekarno itu dijelaskan bahwa surat tersebut untuk kepentingan wajib pajak atas nama Syahrini.
Setelah itu, jaksa penuntut umum juga menunjukkan barang bukti berupa dokumen dan percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara Handang Soekarno dengan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pajak Andreas Setiawan. Dalam barang bukti itu terdapat nama Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Eggi Sudjana.
Sementara, JPU menduga Handang Soekarno sedang menangani masalah pajak nama-nama itu. Handang Soekarno memang menangani persoalan pajak baik korporasi maupun pribadi. Sejumlah nama wajib pajak pribadi yang ditangani Handang adalah politisi dan artis.