Polisi Belum Berani Sebutkan Tokoh Pemasangan Spanduk Larang Mensalatkan Jenazah Pendukung Ahok

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, penyidik harus memiliki alat bukti yang kuat, kami tidak gegabah dan ada alat bukti yang sudah kami kumpulkan dalam kasus tersebut.

JAKARTA, harianpijar.com – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya belum juga mengumumkan siapa tokoh di balik pemasangan spanduk berisi larangan mensalatkan jenazah pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di pilkada Jakarta putaran kedua. Lain itu, sebelumnya polisi menyebutkan sudah mengidentifikasinya.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, pihaknya harus meng-update kembali penyelidikan ini. Karena, apakah akan mengarah dalam nama suatu orang ya atau mengarah kepada suatu kelompok, kami update terus dari penyelidikan ini.

“Tentu, kami update terus ya dari penyelidikan ini,” kata Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu 22 Maret 2017.

Baca juga:   Polda Metro Panggil Ansufri Idrus Sambo sebagai Saksi Kasus Makar Eggi Sudjana

Lebih lanjut, dijelaskan Kombes Pol Argo Yuwono, polisi tidak mau gegabah. Penyidik harus memiliki alat bukti yang kuat. “Tentunya kami tidak gegabah dan ada alat bukti yang sudah kami kumpulkan dalam kasus tersebut,” jelas Kombes Pol Argo Yuwono.

Sementara, dikatakan Kombes Pol Argo Yuwono, otak pemasangan spanduk tersebut terancam dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama, Pasal 310 tentang Pencemaran Nama Baik, dan Pasal 311 KUHP tentang Fitnah.

Baca juga:   Bos Penyelundup 1 Ton Sabu Ditembak Mati, 2 WNA Berhasil Ditangkap

“Banyak ya. Kalau misalnya ada ajakan bisa kena 160 KUHP. Kemudian setelah itu bisa terkena pasal 156 dan juga pasal 310 atau 311. Tergantung polisi yang melakukan penyidikan,” kata Kombes Pol Argo Yuwono.

Lain itu, menurut Kombes Pol Argo Yuwono, penyidik bertindak setelah ajakan lewat spanduk tersebut terlaksana.

“Yang penting nanti terlaksana ajakan itu. Kalau ajakan itu tidak terlaksana, belum kami kenakan pidana di situ,” tandas Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

SUMBERSuara.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini