
JAKARTA, harianpijar.com – Mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengembalikan mobil nomor RI 1 jenis Mercedes Benz S-600 kepada negara. Lain itu, mobil kepresidenan yang dipinjamkan kepada mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sejak 2014 itu dikembalikan siang tadi lewat Kementerian Sekretariat Negara.
Menurut Kepala Sekretariat Kepresidenan, Darmansjah Djumala, tadi menjelang siang mobil kepresidenan yang dipinjam sudah dikembalikan dan sudah kami terima secara resmi dengan berita acara.
“Baru tadi pagi menjelang siang mobil kepresidenan yang dipinjam itu sudah dikembalikan.‎ Dan sudah kami terima secara resmi dengan berita acara, yang mana sebelumnya tidak ada pakai surat-suratan. Ini dikembalikan dengan surat resmi,” kata Darmansjah Djumala‎, di komplek Istana, Rabu 22 Maret 2017.
Lebih lanjut, ditegaskan Darmansyah Djumala, mobil tersebut sekarang ditempatkan di garasi Istana Negara.
“Sekarang mobil itu sudah berada ‎di garasi Istana Negara,” tegas Darmansyah Djumala.
‎Selanjutnya, menurut Darmansyah Djumala, mobil kelas VVIP tersebut akan diperiksa apakah masih layak pakai atau tidak.
‎”Akan kami check up, tune up untuk memenuhi standar mobil kepresidenan. Setelah itu kami serahkan kembali ke paspampres, karena pemeliharaan, maintenance-nya di paspampres,” kata Damansyah Djumala.
Sebelumnya, Mobil RI 1 tersebut dipinjamkan negara kepada mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena pada waktu serah terima jabatan Presiden kepada Joko Widodo (Jokowi), mantan Presiden RI Sisilo Bambang Yudhoyono (SBY) masih membutuhkannya.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah Sabtu 18 Maret 2017 baru lalu, mobil Kepresidenan RI 1 yang dipakai Presiden Joko Widodo (Jokowi) kunjungan kerja ke Kalimantan Barat mogok di tengah perjalanan. Lain itu, mobil mogok karena sudah seharusnya diganti yang baru.
Sementra, Istana diminta meluruskan opini tentang mobil kepresidenan yang selama ini dipinjamkan kepada mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang sudah tidak lagi menjabat Presiden.
Hal tersebut disampaikan Wakil Sekjen Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin untuk menanggapi pemberitaan yang menyebut Yudhoyono masih menggunakan mobil kepresidenan. Saat itu, menurutnya Sekretariat Negara meminjamkan kendaraan tersebut karena belum mampu menyediakan.
“Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978, negara diwajibkan untuk menyediakan kendaraan bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden. UU yang sama mengatur kewajiban negara menyediakan tempat tinggal bagi mereka,” kata Didi Irawadi Syamsudddin dalam keterang resminya.
Lebih lanjut, dijelaskan Didi Irawadi Syamsuddin, ketika mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) purnabhakti, negara belum bisa menyediakan kendaraan karena alasan yang dapat diterima, yakni penghematan. Karena itu, ketika keluar dari Istana, Sekretaris Negara untuk sementara waktu meminjamkan kendaraan kepresidenan.
Lain itu, Didi Irawadi Syamsuddin, mengatakan, Sekretariat Negara baru akan mengajukan anggaran untuk memenuhi kewajiban kepada mantan pimpinan negara. Namun, menurutnya mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berinisiatif mengembalikan kendaraan sementara yang dipinjamkan tersebut. Saat ini, proses administrasi pengembalian sedang berlangsung.
“Saya sangat menyesalkan framing yang dibangun seolah-olah mantan Presiden RI SBY sengaja meminjam mobil lalu tidak pernah mengembalikan. Hendaknya semua pihak obyektif dan mendudukkan persoalan sesuai fakta yang benar,” sesal Didi Irawadi Syamsuddin.
Selanjutnya, Didi Irawadi Syamsuddin mengatakan, kewajiban Istana untuk mendudukkan persoalan pada fakta yang benar dan segera jelaskan persoalan yang sesungguhnya pada publik sehingga pemberitaan yang menyudutkan Ketua Umum Partai Demokrat bisa diluruskan.
“Sebaiknya Mensesneg segera meluruskan opini keliru ini. Jangan dibiarkan opini keliru ini menyudutkan SBY,” tandas politisi Partai Demokrat itu.