JAKARTA, harianpijar.com – Sidang lanjutan ke-15 kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kemarin, menghadirkan saksi ahli Hukum Pidana dari Universitas Parahyangan, Bandung, Djisman Samosir.
Menurut saksi ahli hukum pidana Djisman Samosir, dirinya mempertanyakan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilainya tidak memenuhi perarutan yang terdapat dalam pasal 184 KUHAP. Karena itu, dirinya menilai saksi harus melihat, mendengar dan merasakan langsung.
“Saya tidak bermaksud mengajarkan yang mulia. Tapi saksi yang sesuai dengan KUHAP adalah saksi yang benar-benar orang langsung,” kata Djisman Samosir saat sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 21 Maret 2017 kemarin.
Lebih lanjut, ditegaskan Djisman Samosir, sedikitnya terdapat 15 saksi pelapor kasus dugaan penodaan agama yang dihadirkan ke persidangan. Namun, dari limabelas saksi tersebut, tidak ada satu pun saksi yang berada di Kepulauan Seribu saat peristiwa pidato terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dinilai menodai agama. Karena para saksi mengaku hanya melihat dari tayangan video.
“Itu tidak boleh. Itu namanya penilaian Ahli,” tegas Djisman Samosir.
Selanjutnya, Djisman Samosir mengatakan, dirinya berharap persidangan berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan memberikan keputusan sesuai bukti kesalahan.
“Tidak ada hukuman tanpa kesalahan. Jika tidak, muncullah peradilan yang sesat,” tandas Djisman Samosir dalam kesaksiannya.