JAKARTA, harianpijar.com – Badan Reserse Kriminal Polri dan Polda Kalimantan Timur menetapkan Sekretaris Koperasi Samudera Sejahtera (Komura), DHW sebagai tersangka. Lain itu, DHW ditetapkan sebagai tersangka pemerasan pada kasus pungutan liar di Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda, Kalimantan Timur.
Menurut Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin mengatakan, DHW yang ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyusunan administrasi koperasi yang mengelola tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di Pelabuhan Palaran, Kalimantan Timur itu. Hal tersebut menyebabkan terjadinya dugaan tindak pidana pemerasan.
“Dia DHW yang membuat administrasi serta mengetahui kegiatan di Komura, dan diduga ikut terlibat. Dia dijerat pasal 386 KUHP tentang Pemerasan,” kata Irjen Pol Safarudin, Senin 20 Maret 2017.
Lebih lanjut, ditegaskan Irjen Pol Safarudin, saat ini polisi masih melanjutkan proses penyidikan dan penyitaan barang bukti berupa dokumen. Menurutnya, minggu siang polisi juga melakukan pengembangan penyidikan, dan tidak menutup kemungkinan DHW juga bakal dijerat pasal tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang.
Sementara, dalam mengungkap kasus ini polisi telah memeriksa dua saksi dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah. Karena, hingga saat ini polisi masih memeriksa kasus secara intensif.
“Dokumen yang disita juga cukup banyak, dan itu akan diteliti satu per satu, kemudian disinkronkan dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi,” tegas Irjen Pol Safarudin.
Seperti diberitakan, Tim Saber Pungli Polda Kalimantan Timur membongkar praktik pungutan liar di terminal peti kemas (TPK) Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat 17 Maret 2017. Sebagai barang buklti polisi telah menyita kardus yang berisi uang tunai Rp6,1 miliar.
Menurut Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin, penindakan berdasarkan laporan masyarakat terkait besarnya harga tarif bongkar muat. Biaya bongkar muat yang seharusnya hanya Rp10 ribu, naik hingga 180 persen menjadi Rp180 ribu.