Komnas HAM: Salat Menggunakan Celana Pendek, Itu Langgar Kebebasan Beragama

Komisioner Komnas HAM RI Maneger Nasution, shalat dengan celana pendek merupakan pelanggaran terhadap kemanusiaan, kerendahan martabat, pelanggaran kebebasan beragama, dan keyakinan bagi warga negara.

JAKARTA, harianpijar.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) membenarkan adanya laporan dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) terkait kondisi Rubby Peggy yang berada di tahanan Polres Jakarta Barat. Lain itu, karena alasan prosedur di ruang tahanan itu, ACTA mendapati Rubby sedang salat dengan mengenakan celana pendek.

Menurut Komisioner Komnas HAM RI Maneger Nasution, dirinya menyayangkan hal itu terjadi jika memang berita tentang Rubby ini benar. Karena, melihat Rubby salat dengan celana pendek merupakan pelanggaran terhadap kemanusiaan, kerendahan martabat, pelanggaran kebebasan beragama, dan keyakinan bagi warga negara.

“Sangat prinsip ya dan itu pelanggaran kebebasan beragama,” kata Maneger Nasution saat dihubungi, Minggu 19 Maret 2017.

Lebih lanjut, ditegaskan Maneger Nasution, Komnas HAM segera melakukan pemantauan investigasi di Polres Jakarta Barat tentang kebenaran berita tersebut.

Baca juga:   Komnas HAM Mengapresiasi TNI-Polri Pada Pilkada Jakarta

“Kalau berita itu benar, itu patut disayangkan dan kita menyatakan keprihatinan yang mendalam terhadap perilaku dan kinerja dari polisi Jakarta Barat,” tegas Maneger Nasution.

Selanjutnya, menurut Meneger Nasution, Komnas HAM juga meminta pihak Polres Jakarta Barat untuk menginvestigasi secara internal jika ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh personel kepolisian dalam melakukan tugasnya.

Lain itu, Komnas HAM juga mengharapkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pengawasan terhadap kinerja kepolisian di Polres Jakarta Barat.

“Yang terakhir, melalui kepolisian negara berjanji untuk tidak lagi mengulangi hal yang sama di masa yang akan datang ketika mereka melakukan tugasnya,” kata Maneger Nasution.

Sebelumnya diketahui, pengacara yang tergabung dalam ACTA prihatin terhadap kondisi warga yang diduga sebagai salah seorang pelaku pengeroyokan pendukung Ahok-Djarot, Rubby Peggy. Lain itu, saat menjenguk Rubby Peggy di tahanan Polres Jakarta Barat pada Rabu 15 Maret 2017 lalu,  ACTA mendapati Rubby Peggy hanya mengenakan celana pendek saat salat dan ia juga tampak telah dibotaki.

Baca juga:   Ahli PBB Minta Pemerintah Lindungi Veronica Koman, Komnas HAM: Itu Bukan Intervensi

Sebelumnya diberitakan, seorang pendukung pasangan Ahok-Djarot, Iwan Batak, dikeroyok warga setelah meminum minuman keras dan berbuat onar di Kelurahan Kali Anyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Senin  13 Maret 20917 malam. Akibat kejadian tersebut, Iwan Batak harus dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.

Selanjutnya, polisi menangkap seorang warga bernama Ruby Peggy, yang diduga melakukan pengeroyokan tersebut. Lain itu, saat ini polisi masih mencari dua pelaku yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut, yaitu Angga (23 tahun) dan Idam Tipar.

SUMBERRepublika.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini