Bawaslu DKI: Diminta Ahok Beritahukan Agenda Blusukan Selama Masa Kampanye

Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti, masyarakat boleh ikut mengawasi, namun jangan sampai mengganggu jalannya pemungutan suara.

JAKARTA, harianpijar.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti meminta setiap kegiatan blusukan calon gubernur DKI Jakarta dengan nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk dilaporkan ke Bawaslu. Lain itu, Bawaslu bisa mengetahui dan mengawasi kegiatan-kegiatan tersebut.

Selain itu, meskipun calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tidak pernah mengajak warga untuk memilihnya, kegiatan tersebut dikhawatirkan mengarah pada kampanye. Apalagi, saat melakukan blusukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyosialisasikan sejumlah program.

“Kalau memang Pak Ahok di situ mau ada kegiatan menyampaikan visi, misi, program, laporkan saja sebagai kegiatan kampanye,” kata Mimah Susanti, di Kantor Bawaslu DKI, Jakarta, Jumat 17 Maret 2017.

Lebih lanjut, ditegaskan Mimah Susanti, banyak program Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan cawagub pasangannya, Djarot Saiful Hidayat, yang merupakan lanjutan Pemprov DKI Jakarta saat ini.

Baca juga:   Pasca Pilkada DKI, Teman Ahok: Diharapkan Muncul Sosok Lain Seperti Ahok

Karena itu, menurutnya program yang disosialisasikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat blusukan berpotensi mengarah pada kampanye.

“Visi misi Pak Ahok itu banyak mau melanjutkan program-program pemerintah daerah yang sekarang memang dia pimpin. Kalau dia mau melanjutkan program-program itu, ya dibuat saja kegiatan kampanye,” tegas Mimah Susanti.

Selanjutnya, Mimah Susanti juga menjelaskan, kampanye merupakan tahapan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 yang berlangsung saat ini. Semua pasangan calon memiliki kesempatan seluas-luasnya untuk berkampanye dan berdialog dengan warga.

“Kalau memang mau disampaikan sebagai kegiatan kampanye, tidak masalah, tapi beritahukan kepada kami. Ini kan masanya (kampanye),” jelas Mimah Susanti.

Lain itu, dengan adanya pemberitahuan kampanye, pengawas pemilu bisa mengetahui dan mengawasi blusukan yang dilakukan semua pasangan cagub-cawagub ataupun tim kampanyenya, termasuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Namun, menurut Mimah Susanti, jika tidak diberitahukan dan justru diketahui pengawas pemilu bahwa blusukan tersebut mengarah pada kegiatan kampanye, pengawas pemilu berhak untuk membubarkan kegiatan tersebut karena tidak diberitahukan atau tidak berizin.

Baca juga:   Menko Polhukam: Pemanggilan dan Penangkapan Tokoh yang Melanggar Hukum Akan Terus Dilakukan

Seperti diberitakan, akhir-akhir ini Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melakukan blusukan secara “diam-diam”. Pada Jumat siang, calon gubenrur DKI dengan nomor urut dua itu blusukan di Pademangan dan mengunjungi sejumlah warga lanjut usia (lansia) dan warga yang sakit di kawasan tersebut.

Selain itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga menyosialisasikan program kesehatan milik Pemprov DKI bernama “Ketuk Pintu Layani dengan Hati”.

Namun, menurut calon gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), bahwa apa yang dirinya lakukan bukanlah kampanye karena tidak pernah mengajak warga untuk memilihnya.

Sementara, blusukan yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pademangan tersebut tidak diberitahukan kepada Bawaslu DKI. Karena itu, pengawas pemilu tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut dan tidak mengawasinya.

SUMBERKompas.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini