Kapolri: Ada 83 Juta Meter Persegi Tanah Milik Polri Belum Bersertifikat

Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian, ada beberapa Polda yang sudah dibangun tapi sertifikatnya belum ada, sehingga belum bisa ditempati.

JAKARTA, harianpijar.com – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Tito Karnavian menyatakan ada 83 juta meter persegi tanah Polri yang belum bersertifikat. Lain itu, pihaknya menggandeng Kementrian Agraria dan Tata Ruang agar masalah tanah tersebut bisa segera diselesaikan.

“Ada 83 juta meter persegi tanah Polri yg belum disertifikasi. Ini kita memohon kepada Bapak Menteri agar diurus sertifikasinya,” kata Jenderal Pol Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 17 Maret 2017.

Menurut Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, tanah Polri yang belum tersertifikasi salah satunya tanah milik Polda Sulawesi Tengah. Karena belum memiliki sertifikat lanjutnya sehingga sampai saat ini Polda tersebut belum bisa ditempati.

Baca juga:   Mahfud MD Nilai Penahanan Putri Candrawathi Bukti Kapolri Serius Tangani Kasus Sambo

“Ada beberapa Polda yang sudah dibangun tapi sertifikatnya belum ada, sehingga belum bisa ditempati,” kata Jenderal Pol Tito Karnavian.

Lebih lanjut, ditegaskan Jenderal Pol Tito Karnavian, selain itu ada juga sekolah polisi negara (SPN) milik beberapa Polda yang terhambat pembangunannya. Karena untuk membangun gedung negara di tanah hibah dari masyarakat tersebut harus memiliki sertifikat terlebih dahulu.

Baca juga:   Pemilik Akun Instagram Penghina Kapolri Ditangkap Polda Jatim

“Ada juga Polda baru yang SPN-nya tidak ada, tanah masyarakat sudah diberikan, hibah dari masyarakat tapi belum disertifikasi, jadi tidak bisa dilakukan pembangunan. Karena pembangunan gedung negara harus di tanah bersertifikat,”  tegas Kapolri.

Sementara, permintaan pembuatan sertifikat untuk tanah Polri ini disambut baik oleh Kementrian. Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengaku akan berupaya agar 83 juta meter persegi tanah Polri segera dilengkapi dengan sertifikat tanah. “Ya, diupayakan segera dilengkapi dengan sertifikat tanah,” kata Sofyan Djalil.

SUMBERRepublika.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini