Plt Gubernur DKI Jakarta Keluarkan Surat Larangan Pemasangan Spanduk Provokatif

Plt Gubernur DKI Simarsono, dalam surat edaran itu adalah untuk menjaga suasana aman dan tertib menjelang pelaksanaan Pilkada DKI 2017 putaran kedua.

JAKARTA, harianpijar.com – Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7/SE/2017 tentang Seruan Bersama Menjaga Stabilitas Keamanan dan Ketertiban.

Dalam surat edaran tersebut ditujukan kepada para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau unit kerja perangkat daerah (UKPD) dan dikeluarkan pada Rabu 15 Maret 2017.

Lain itu, poin-poin dalam surat edaran itu adalah untuk menjaga suasana aman dan tertib menjelang pelaksanaan Pilkada DKI 2017 putaran kedua.

Selanjutnya, Plt Gubernur DKI Simarsono, dalam poin pertama mengatakan, dirinya meminta kepada kepala SKPD untuk menjaga stabilitas dengan cara membina dan memelihara kerukunan umat beragama. Selain itu, poin kedua dirinya mengimbau, kepala SKPD diminta memberi pengarahan kepada pengurus masjid dan mushala di wilayah masing-masing agar tidak memasang spanduk provokatif.

Baca juga:   DMI: Soal Spanduk Tolak Shalatkan Jenazah Pembela Penista Agama Sebaiknya Tidak Dipasang

“Memberikan pembinaan kepada para pimpinan/pengurus masjid dan mushala di bawah pimpinan saudara untuk tidak memasang spanduk/tulisan berisi ajakan yang bersifat provokatif yang dipasang pada lingkungan masjid dan mushala di lingkungan kantor Pemprov DKI sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat,” kata Sumarsono, dalam surat edaran tersebut.

Sementara, dikatakan Sumarsono, poin ketiga dirinya meminta SKPD dan UKPD mewaspadai semua isu yang bisa memecah belah persatuan warga.

“Turut menciptakan suasana yang kondusif dengan melakukan pembinaan antar-pengurus masjid di lingkungan kantor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam hal pemberian pencerahan/tausiah yang menyejukkan umat,” tegas Sumrsono di poin keempat.

Sedang di poin kelima, dirinya juga meminta kepala SKPD untuk mempererat tali silaturahim antar-umat beragama. Kepala SKPD juga diminta mengantisipasi hal-hal yang bisa merusak persatuan bangsa Indonesia.

Baca juga:   Djarot: Warga Jakarta Sudah Jenuh Dengan Isu SARA, Pisahkan Persoalan Agama dengan Politik

Diketahui, akhir-akhir ini Pemprov DKI Jakarta gencar mencopot spanduk-spaduk bernada provokatif di Jakarta. Untuk jumlah spanduk provokatif yang sudah dicopot dari wilayah DKI Jakarta sampai Kamis 16 Maret 2017 pagi mencapai 393 spanduk.

Sebelumnya, Plt Gubernur DKI Sumarsono juga mengatakan lokasi pencopotan spanduk yang terbanyak adalah di Jakarta Barat yaitu 113 spanduk. Pemprov DKI Jakarta juga sudah mencopot 95 spanduk di Jakarta Timur, 68 spanduk di Jakarta Pusat, 32 spanduk di Jakarta Utara, 78 spanduk di Jakarta Selatan, dan 7 spanduk di Kepulauan Seribu.

SUMBERKompas.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini