JAKARTA, harianpijar.com – Kepolisian Daerah (Poda) Metro Jaya memberikan penangguhan penahanan terhadap Sri Bintang Pamungkas, tersangka kasus dugaan makar. Lain itu, penangguhan penahanan Sri Bintang Pamungkas diberikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu, 15 Maret 2016.
Menurut Ernalia Bintang, penangguhan penahanan tersebut diberikan oleh pihak penyidik. “Betul, kemarin (dibebaskan),” kata istri Sri Bintang, Ernalia Bintang saat dikonfirmasi, Kamis 16 Maret 2017.
Sementara, salah satu kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas, Yusri Ihza Mahendra, benarkan kabar tersebut. “Betul, kemarin (SBP) sudah dijemput dan diantarkan oleh Bapak Assegaf,” kata Yusri Ihza Mahendra saat dihubungi, Kamis, 16 Maret 2017.
Sedangkan, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, dirinya belum bisa membeberkan alasan dibebaskannya Sri Bintang Pamungkas. Menurutnya hal itu merupakan kewenangan penyidik.
“Saya belum bisa jelaskan, nanti saya tanyakan dulu ke penyidik,” kata Kombes Pol Argo Yuwono.
Seperti diberitakan, Sri Bintang Pamungkas ditangkap dan ditahan dengan dugaan makar oleh Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2016. Lain itu, selain Sri Bintang Pamungkas, polisi juga menangkap tujuh tokoh lainnya.
Namun hanya dia yang ditahan. Setelah penangguhan penahanannya sempat ditolak penyidik, akhirnya Sri Bintang dibebaskan setelah lebih dari dua bulam mendekam dalam sel tahanan.