Kuasa Hukum: Sepuluh Jaksa Nyatakan Tidak Ada Penodaan Agama, Ahok Tak Bersalah

Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), I Wayan Sudirta, mayoritas jaksa yang terlibat dalam proses hukum dugaan penodaan agama menyatakan tidak ada bukti yang menunjukkan tindak pidana tersebut.

JAKARTA, harianpijar.com – Kuasa hukum terdawak kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengklaim mayoritas jaksa yang terlibat dalam proses hukum dugaan penodaan agama menyatakan tidak ada bukti yang menunjukkan tindak pidana tersebut. Lain itu, I Wayan Sudirta menyebut, 10 dari 14 jaksa menyatakan tidak ada penodaan agama.

Menurut salah satu tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), I Wayan Sudirta, mayoritas jaksa yang terlibat dalam proses hukum dugaan penodaan agama menyatakan tidak ada bukti yang menunjukkan tindak pidana tersebut.

Baca juga:   Saat Pemeriksaan Hary Tanoesoedibjo Diminta Menjelaskan Arti SMS 'Kaleng' Untuk Jaksa

“Asal diketahui, 10 dari 14 jaksa yang memproses kasus tersebut menyatakan tidak ada penodaan,” ujar I Wayan Sudirta di Jalan Cemara 19, Menteng, Jakarta, Rabu  15 Maret 2017.

Lebih lanjut, ditegaskan I Wayan Sudirta, enam ahli hukum pidana yang dipanghil penyidik juga menyatakan hal yang serupa. Karena itu, dirinya yakin kasus tersebut merupakan rekayasa dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menjadi korbannya.

Selain itu, I Wayan Sudirta juga menjelaskan, saat ini, jaksa penuntut umum tengah berusaha keras untuk membuktikan dakwaannya.

Baca juga:   Pakar Hukum Pidana: Minta Polisi Tindak Tegas Massa yang Berorasi Nada Kebencian di Sidang Ahok

“Dikorbankan dia, direkayasa dia. Sekarang pontang-panting jaksa harus membuktikan dakwaannya. Semua saksi juga de auditu. Dari ahli yang dipanggil penyidik, 6 ahli pidana menyatakan tidak terbukti menodai agama,” jelas I Wayan Sudirta.

Seperti diberitakan, pada sidang ke-14 kasus penodaan agama, kuasa hukum menghadirkan ahli hukum pidana dari UGM, Edward Omar Sharif Hiariej. Edward merupakan saksi yang awalnya akan didatangkan JPU. Saat dihadirkan dalam persidangan, JPU pun menolak menggali keterangan dari Edward.

SUMBERPoskotanews.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini