JAKARTA, harianpijar.com – Mantan Ketua Majelis Konstitusi Mahfud MD menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah yang mewacanakan penggunaan hak angket DPR terkait dengan kasus korupsi proyek e-KTP.
Menurut Mahfud MD, menanggapi pernyataan wakil Ketua DPR RI itu, dirinya memiliki pandangan lain atas wacana penggunaan hak angket DRR tersebut.
“Hak angket itu adalah hak konstitusional dan legal bagi DPR untuk mengawasi pemerintah. Secara konstitusional itu boleh saja. Tapi menurut saya hal itu kurang pas digunakan untuk kasus e-KTP ini,” kata Mahfud MD.
Lebih lanjut, ditegaskan Mahfud MD, kasus e-KTP ini sudah masuk ke dalam proses peradilan pidana. Jika diinterupsi dengan angket bisa terhambat.
“Bisa ada tekanan psikopolitis terhadap proses hukum. Meski tidak harus diikuti, bisa saja ada interupsi agar proses hukum e-KTP dihentikan dulu sampai selesainya angket,” tegas Mahfud MD saat dikonfirmasi, Rabu 15 Maret 2017.
Selanjutnya, juga dijelaskan Mahfud MD, sebenarnya bisa jadi kontroversi dan jadi tekanan psikologis yang tidak baik bagi hukum.
“Misalnya tidak bisa dihindarkan kesan bahwa jika menggunakan hak angket DPR itu hanya mau saling melindungi dirinya sendiri dan sekaligus menyerang KPK seperti yang sudah-sudah. Sebab korupsi e-KPK itu merupakan korupsi berjemaah dan jamaahnya justru banyak yang dari DPR,” tandas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.