
JAKARTA, harianpijar.com – Sidang lanjutan ke-14 kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menghadirkan saksi ahli dari buku terlapor ahli pidana dari Fakultas Hukum UGM, Edward Omar Sharif Hiariej.
Lain itu, dalam keterangannya sebagai saksi, Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharusnya bersifat obyektif, independen dan netral.
“Jangan sampai termasuk bagian dari pelapor atau memiliki kepentingan konflik dengan persoalan yang melilit terlapor,” kata Edward Omar Sharif Hiariej, saat dikonfirmasi usai persidangan di Kementan, Selasa 14 Maret 2017.
Lebih lanjut, Edward Omar Sharif Hiariej, dirinya meminta kepada Majelis Hakim agar mempertimbangkan untuk menghadirkan ahli yang independen dalam sidang ahok ini. Karena saat gelar perkara di Bareskrim pada 15-16 November lalu, menurutnya ada ahli pidana lain yang diminta keterangan selain dirinya.
“Seperti Indiarto Senoaji dan Eva Achjani Zulfa yang menurutnya bisa secara obyektif diminta keterangannya,” kata Edwar Omar Sharif Haritjh.
Selanjutnya, Edward Omar Sharif Hiariej, selain mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan Saksi Ahli yang dianggap lebih netral, Edward Omar Sharif Hiariej juga menyampaikan perbedaan antara kesengajaan dan niatan dalam kasus penghinaan agama. Menurutnya, kesengajaan dan ada niat itu adalah hal yang berbeda.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 156 a yang disangkakan dalam kasus Ahok ini tidak hanya dibutuhkan kesengajaan, tapi juga adanya niat. Sedangkan niat itu tidak bisa serta merta diukur hanya dengan ucapan tapi harus dilihat keadaan kesehariannya.
“Apakah betul pelaku itu mempunyai niat atau tidak,” kata Edward Omar Sharif Hiariej yang juga Dosen Fakultas Hukum UGM ini.
Lain itu, Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan, saat jaksa penuntut umum (JPU) memasang dakwaan pasal alternatif kepada pelaku, menurutnya jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan keraguan atas apa yang akan dituduhkan kepada terdakwa. Apakah pasal 156 atau 156 a di dalam KUHP. Hal ini menurutnya memperlihatkan jaksa penuntut umum (JPU) adanya keraguan.
Selanjutnya, saat diminta keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dua kali, pertama saat gelar perkara dan kedua setelah gelar perkara. Saat setelah gelar perkara dirinya mengaku diperlihatkan video Ahok yang menjadi polemik itu, kemudian buku yang ditulis oleh Ahok juga.
“Dalam BAP itu saya sampaikan berdasarkan apa yang ada dan saya lihat dan dengar ada kata-kata, ‘patut diduga’,” kata Edward Omar Sharif Hiariej.
Menurutnya, kata ‘patut diduga’ itu, menunjukkan dirinya sendiri memiliki keraguan untuk menyatakan apakah memenuhi pasal penodaan agama atau tidak. Karena dalam pasal 156 a, itu tidak menghendaki kesengajaan.
Selain itu, dijelaskannya kesengajaan itu adalah suatu perbuatan nyata, tetapi sesuatu yang paling penting adalah niat. Sedangkan niat tidak bisa diukur dengan apa yang diucapkan, tapi harus dilihat keadaan kesehariannya, untuk sampai pada kesimpulan apakah menuju penodaan agama atau tidak.