
JAKARTA, harianpijar.com – Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mendesak Ketua KPK, Agus Rahardjo untuk mundur dari jabatannya terkait kasus dugaan korupsi e-KTP karena disebut sarat kepentingan. Lain itu, pimpinan DPR lain memberikan tanggapannya tentang ucapan Fahri Hamzah.
Menurut Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Demokrat, Agus Hermanto, yang terbaik yang bisa dilakukan DPR dalam kasus ini adalah mendorong penegakan hukum dengan sebenar-benarnya. Karena, kewajiban DPR dan semua masyarakat adalah mengontrol dan mengawasi proses hukum yang sedang berjalan.
“Semua permasalahan daripada e-KTP ini sekarang sedang ditangani oleh KPK, dalam hal ini tentunya kewenangan daripada penegakan hukum. Yang terbaik, kita mendorong penegakan hukum ini berjalan berkeadilan, transparan dan akuntabel. Siapa yang mengontrol, semuanya, termasuk anggota DPR,” kata Agus Hermanto di Jakarta, Selasa 14 Maret 2017.
Lebih lanjut, ditegas Agus Hermanto, rencana Fahri Hamzah akan menggulirkan hak angket untuk menelusuri kasus e-KTP agar menjadi jelas dirinya hanya menanggapi rencana rekan kerjanya ini.
“Jadi gini, hak angket ataupun hak apa, yang di dalam ke-DPR-an adalah kewenangan dari milik anggota, bukan milik atau kewenangan pimpinan. Yang penting, harus memenuhi persyaratan, persyaratannya apa, persyaratannya adalah minimal 20 orang anggota dewan yang terdiri dari lebih satu fraksi,” tegas Agus Hermanto.
Selanjutnya, dijelaskan Agus Hermanto, tugas pimpinan itu menerima dan memproses sesuai peraturan yang berlakuk. “Tugas pimpinan setelah menerima harus memproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimumkan di paripurna,” tandas politisi Partai Demokrat itu.