Hari Ini Sidang Ke-14 Ahok: Hakim Kabulkan Dengarkan Keterangan Saksi Ahli Jaksa, Yang Dihadirkan Kuasa Hukum Ahok

Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok, kesepakatan soal Edwar tanggal 28 Februari 2017, tidak ada keberatan sedikit pun dari penuntut umum. Tiba-tiba di sini buat suatu persoalan, menurut kami ini itikad kurang bagus.

JAKARTA, harianpijar.com – Majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan penodaan agama mengabulkan permintaan penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk mendengarkan kesaksian ahli hukum pidana Universitas Gajah Mada (UGM), Edward Omar Sharif Hiariej dalam persidangan.

Lain itu, Edward Omar Sharif Hiariej yang pernah dimintai keterangannya oleh penyidik dan dan diambil keterangannya lewat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sementara, menurut Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Mukartono, pihaknya menilai kesaksian Edward Omar Sharif Hiariej tidak diperlukan, karena tanpa sepengetahuan tim jaksa berkomunikasi dengan kubu terdakwa.

“Pada persidangan yang lalu, kami memutuskan tidak mengajukan ahli (Edward Omar Sharif Hiariej) dengan beberapa pertimbangan bahwa kami dapat laporan dari anggota kami.  Ahli mengatakan, ‘Kalau jaksa tidak menghadirkan saya, saya akan dihadirkan kuasa hukum’. Ini semacam ultimatum,” kata ketua tim JPU Ali Mukartono dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 14 Maret 2017.

Baca juga:   Polri: Saat Sidang Pembacaan Tuntutan Ahok, Polri Telah Cium Pengerahan Massa

Selanjutnya, dikatakan Ali Mukartono, pihaknya menilai komunikasi yang dilakukan Edward Omar Sharif Hiariej tidak etis.

“Penasihat hukum sejak pelimpahan perkara kami berikan semua berkas perkara, artinya penasihat hukum tahu ahli yang tercantum. Jadi kurang etis, kesannya jadi bajak-membajak,” kata Ali Mukartono.

Sedangkan, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diberikan kesempatan hakim menjelaskan, pihaknya ingin menghadirkan Edward Omar Sharif Hiariej sebagai ahli hukum pidana telah dibicarakan dengan penuntut umum.

Karena itu, seharusnya tidak ada masalah jika Edward Omar Sharif Hiariej datang sebagai ahli pada sidang hari ini.

“Kesepakatan (soal Edward jadi saksi ahli) tanggal 28 Februari 2017, tidak ada keberatan sedikit pun (dari penuntut umum). Tiba-tiba di sini buat suatu persoalan, menurut kami ini itikad kurang bagus,” kata perwakilan kuasa hukum.

Baca juga:   Sidang Ahok: Pemeriksaan Saksi Selesai, Pekan Depan Masuki Babak Baru

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto akhirnya memutuskan Edward Omar Sharif Hiariej tetap bisa memberi pandangannya sebagai ahli.

Hal itu didasarkan pada pertimbangan bahwa penuntut umum sudah diberi kesempatan pada persidangan lalu namun mengatakan tidak ada tambahan saksi lagi.

“Majelis tetap berpedoman, apapun keterangan ahli, akan dipertimbangkan oleh majelis. Saya kira sudah tidak ada masalah lagi,” kata Dwiarso Budi Santiaro.

Selanjutnya, selain Edward Omar Sharif Hiariej, penasihat hukum juga menghadirkan mantan Ketua Pansel Babel Timur 2007 Juhri, Suyanto sopir yang berasal dari Belitung Timur, dan Fajrun teman Sekolah Dasar (SD) Ahok yang juga berasal dari Belitung Timur.

SUMBERTribunnews.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini