JAKARTA, harianpijar.com – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya ikut merespon kabar adanya larangan menyalatkan jenazah pendukung calon gubernur DKI Jakarta dengan nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di daerah Setiabudi, Jakarta Selatan. Lain itu, sejumlah pihak akan dimintai keterangan untuk memperjelas hal ini.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, terkait adanya larangan tersebut pihaknya akan meminta keterangan sejumlah pihak untuk memperjelas. “Kami akan mintai keterangan RT dan RW, Kementerian Agama, MUI (Majelis Ulama Indonesia), dan kita tunggu saja,” kata Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Senin, 13 Maret 2017.
Lebih lanjut, ditegaskan Kombes Pol Argo Yuwono, pihaknya sudah mendengar kabar angin yang mengatakan adanya provokator di balik kejadian itu. Tetapi, diminta masyarakat tetap tenang dan tidak terbawa emosi. Lai itu, pemeriksaan terhadap saksi-saksi akan mengungkap kejadian sebenarnya.
“Nanti kami tunggu saja dari keterangan saksi kalau sudah kami akan analisa,” tegas Kombes Pol Argo Yuwono.
Sementara, menurut Kombes Pol Argo Yuwono, saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menurunkan spanduk-spanduk yang dinilai provokatif. Termasuk di antaranya spanduk larangan untuk menyalatkan jenazah pendukung Ahok.
Seperti diberitakan, beberapa hari terakhir media sosial dihebohkan dengan kabar adanya jenazah salah satu pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang ditolak disalatkan oleh salah satu mushala di daerah Setiabudi, Jakarta Selatan.
Walaupun telah dibantah oleh pihak RT setempat, namun pihak keluarga masih bersikukuh jenazah nenek Hindun, warga yang meninggal, tidak disalatkan karena mendukung calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).