JAKARTA, harianpijar.com – Nama mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi disebut dalam dakwaan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP, menerima duit Rp 50 juta dari mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman. Lain itu, Irman kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dirinya tidak pernah menerima uang satu sen pun terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. “Saya tidak pernah terima uang e-KTP satu sen pun. Uang Rp 50 juta yang disebut saya terima itu uang sosialisasi di lima daerah,” kata Gamawan Fauzi saat dikonfirmasi, Sabtu, 11 Maret 2017.
Sementara, dalam dakwaan itu Gamawan Fauzi disebut menerima duit itu dalam kunjungan kerja ke Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Sulawesi Selatan. Fulus itu disebutkan berasal dari perusahaan pemenang proyek e-KTP.
Selanjutnya, dijelaskan Gamawan Fauzi, bahwa duit itu adalah honornya sebagai pemateri. “Sebagai pemateri, saya mendapat honor Rp 5 juta untuk satu jam berbicara. Kalau dua jam Rp 10 juta,” jelas Gamawan Fauzi.
Namun, dalam dakwaan juga menyebutkan, selain Rp 50 juta itu, Gamawan Fauzi juga disebut dua kali menerima uang. Pertama, melalui Afdal Noverman, adik seayahnya, sebesar US$ 2 juta atau sekitar Rp 19,4 miliar pada Maret 2011, agar Gamawan tidak membatalkan proyek e-KTP.
Selanjutnya, pada Juni 2011, melalui Azmin Aulia, adiknya yang lain, Gamawan Fauzi disebut menerima US$ 2,5 juta atau sekitar Rp 24,2 miliar. Tujuannya, agar Gamawan Fauzi menetapkan konsorsium Percetakan Negara Indonesia (PNRI) sebagai pemenang lelang. Keterangan ini dari mantan Bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.