JAKARTA, harianpijar.com – Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar meminta Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan sementara pejabat-pejabat yang dalam dakwaan disebut menerima aliran dana korupsi e-KTP. Lain itu, pejabat yang dimaksud adalah yang di bawah koordinasi pemerintahan seperti menteri, gubernur aktif dan sebagainya.
Menurut Abdul Fickar, pemberhentian sementara itu harus dilakukan agar kasus hukum yang berjalan tidak mengganggu jalannya pemerintahan. Pejabat yang dimaksud adalah yang di bawah koordinasi pemerintahan seperti menteri, gubernur aktif dan sebagainya.
“Bagi nama-nama pejabat yang berada di bawah koordinasi penerintahan seperti menteri, gubernur aktif, dan pihak-pihak yang menjalankan pemerintahan, maka sudah selayaknya pesiden memberhentikan mereka untuk sementara,” kata Abdul Fickar, Minggu 12 Maret 2017.
Lebih lanjut, ditegaskan Abdul Fickar, biar pengadilan yang menentukan apakah pejabat-pejabat tersebut benar-benar terlibat dalam mega korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu. Jika benar terbukti, maka layak pejabat-pejabat tersebut diberhentikan secara permanen.
“Jika bukti-bukti itu terkonfirmasi melalui saksi-saksi di persidangan, maka cukup dasar dan alasan hukum untuk memberhentikan mereka secara tetap,” tegas Abdul Fickar.
Seperti diberitakan, dakwaan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP mengungkapkan nama-nama besar di dunia perpolitikan Indonesia ikut mencicipi uang haram tersebut. Berikut nama-nama besar itu, yakni Setya Novanto (Ketua DPR RI), Yasonna Laoly, Anas Urbaningrum, M Nazaruddin, Ganjar Pranowo, Chaeruman Harahap, Agun Gunandjar Sudarsa, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno dan lain sebagainya.