Mulai Besok Pemprov Bengkulu Resmi Melarang Truk Batu Bara Melintas di Jalan Negara

Plt Kepala Dinas ESDM Bengkulu, Oktavianus, truk batu bara ini merupakan salah satu penyebab kerusakan jalan provinsi dan jalan negara di Bengkulu, karena umumnya muatan truk ini di atas beban dan melebih tonase.

BENGKULU, harianpijar.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan mulai Senin 13 Maret 2017 besok, resmi melarang truk bermuatan batu bara milik perusahaan tambang, yang melintas di jalan yang dibangun dari dana pemerintah atau negara. Lain itu, muatan truk ini melebihi tonase atau diatas beban.

Menurut Plt Kepala Dinas ESDM Bengkulu, Oktavianus, truk batu bara ini merupakan salah satu penyebab kerusakan jalan provinsi dan jalan negara di Bengkulu. Karena, umumnya muatan truk ini di atas beban dan melebih tonase.

Selain itu, beban gandar jalan atau sumbu muatan terberat (SMT) maksimal hanya 8 ton. Sementara, truk batu bara bermuatan rata-rata di atas 10 ton. Bahkan, ada truk bermuatan batu bara di atas 15 ton, belum termasuk berat kendaraan.

Baca juga:   Kabupaten Simalungun dan Batu Bara Sumut Lakukan Penandatangan Tapal Batas

“Akibatnya, jalan yang baru diperbaiki sudah rusak lagi,” kata Oktavianus, di Bengkulu, Sabtu 11 Maret 2017.

Lebih lanjut, ditegaskan Oktavianus, untuk menghentikan aktivitas pengangkutan batu bara di jalan pemerintah, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dishub setempat, dan pihak terkait lainnya. “Bagi truk angkutan batu bara yang melanggar dari ketentuan, akan diberikan sanksi tegas tanpa terkecuali sesuai hukum yang berlaku,” tegas Oktavianus.

Selanjutnya, Oktavianus juga menjelaskan, pihaknya akan menertibkan dokumen izin lingkungan, reklamasi lahan bekas galian dan penggunaan tenaga kerja dari setiap perusahaan batu bara. Terkait hal tersebut, karena ada indikasi perusahaan tidak memiliki kepala tenaga teknis (KTT), tapi tetap beroperasi.

“Perusahaan seperti ini akan kita hentikan operasi sementara sampai syarat mereka dilengkapi,” jelas Oktavianus.

Baca juga:   Darurat Kerusakan Ekosistem, Bagaimana Strategi Manajemen Risiko Lingkungan pada Industri Batu Bara?

Sementara, dikatakan Oktavianus, bagi perusahaan batu bara yang tidak melakukan reklamasi lahan bekas galian, akan diberikan sanksi tegas pencabutan izin operasional usaha dan diproses secara hukum. Karena, tindakan yang mereka lakukan merusak lingkungan.

“Hal ini dilakukan agar kasus serupa tidak kembali terulang. Perusahaan batu bara yang beroperasi telah benar-benar lulus seleksi berbagai syarat,” kata Oktavianus.

Seperti diberitakan, aktivitas penambangan batu bara di Bengkulu, tidak memberikan keuntungan bagi daerah. Bahkan, menjadi beban karena jalan-jalan yang dilalui truk angkutan batu bara menjadi rusak. Karena, royalti batu bara yang didapat Pemprov Bengkulu, tidak seimbang dengan dana perbaikan kerusakan jalan dan lingkungan. (elz)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini