
JAKARTA, harianpijar.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) secara menyeluruh.
Menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berani menelusuri dan menginvestigasi keterlibatan nama-nama besar yang disebut dalam dakwaan kasus korupsi e-KTP.
“Bicara soal kasus korupsi e-KTP kita tidak hanya bicara soal bongkar, tapi juga harus tuntas. Tidak hanya berhenti di dakwaan. Nama-nama yang disebut juga harus diperiksa,” kata Emerson Yuntho saat diskusi Perspektif Indonesia bertema ‘KTP Diurus KPK’, di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu 11 Maret 2017.
Lebih lanjut, ditegaskan Emerson Yuntho, berdasarkan catatan ICW pada awal 2017, terdapat 185 nama yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dan perlu didalami. Lain itu, nama-nama tersebut tercantum dalam putusan pengadilan atas kasus korupsi yang berkekuatan hukum tetap.
Namun, jelas Emerson Yuntho, sebagian besar dari nama-nama itu tidak ditelusuri secara tuntas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lain itu, dicontohkan Emerson Yuntho, pada kasus suap proyek pembangunan jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang melibatkan mantan anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti. Menurutnya, dalam kasus tersebut ditengarai banyak anggota Komisi V DPR RI ikut terlibat, tetapi yang sudah diproses oleh KPK tidak sampai sepuluh orang.
“Nah di kasus korupsi e-KTP kita berharap pimpinan KPK tidak sekadar bicara akan sebut nama besar tapi hasilnya bisa dibuktikan dalam persidangan. Ini tantangan bagi KPK,” kata Emerson Yuntho.
Selanjutnya, menurut Emerson Yuntho, nama-nama di luar dua terdakwa mantan pejabat yang terlibat itu bisa diproses oleh KPK.
Sementara, menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kasus dugaan korupsi e-KTP menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dan melibatkan nama-nama termasuk anggota DPR RI periode lalu, yang disebut dalam dakwaan.
Selain itu, nama mantan Ketua DPR Marzuki Alie dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum disebut mendapat masing-masing Rp20 miliar dari dugaan korupsi proyek e-KTP. Marzuki dan Anas bersama Chaeruman Harahap juga mendapat Rp20 miliar.
Sementara, nama Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto juga disebut ikut mengarahkan dan memenangkan perusahaan dalam proyek pengadaan e-KTP.
Sedangkan diketahui, selain Setya Novanto, nama lain yang disebut jaksa KPK adalah Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraeni, dan Ketua Panitia Pengadaan barang atau jasa di lingkungan Dirjen Dukcapil Kemdagri pada 2011 Drajat Wisnu Setyawan.