AJI: Tidak Ada Urgensi Pengadilan Melarang Siaran Langsung Sidang Korupsi E-KTP

Ketua Umum AJI, Suwarjono, sebaiknya media diberi akses siaran langsung secara terbatas.

JAKARTA, harianpijar.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan berkeberatan terhadap keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi adalah hal ini PN Jakarta Pusat, yang melarang siaran langsung dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang digelar Kamis 9 maret 2017 lalu.

Menurut Ketua Umum AJI, Suwarjono, AJI juga memandang tidak ada urgensi bagi pengadilan untuk melarang siaran langsung dalam persidangan kasus ini.

“Sebaiknya media diberi akses siaran langsung secara terbatas,” kata Suwarjono melalui keterangan resminya, Jumat, 10 Maret 2017 kemarin.

Lebih lanjut, ditegaskan Suwarjono, keputusan melarang siaran langsung dalam sidang kasus e-KTP itu disampaikan oleh Kabag Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yohanes Priyana, Rabu 8 Maret 2017 baru lalu.

Sementara, menurut Yohanes Priyana, keputusan ini diambil setelah berkaca dari persidangan kasus lain sebelumnya yang disiarkan secara langsung. Lain itu, soal pengertian sidang terbuka untuk umum adalah sidangnya bisa dihadiri publik secara langsung, tapi tidak berarti sidangnya yang hadir ke depan publik melalui siaran langsung.

Baca juga:   Gelar Rapim, Pimpinan DPR Akan Bahas Nasib Setya Novanto

Terkait yang disampakan Yohanes Priyana, AJI menghormati keputusan hakim sesuai kewenangan untuk memutuskan persidangan boleh diliput secara langsung atau tidak. Namun, AJI akan mempertanyakan andaikan keseluruhan persidangan dilarang untuk diliput secara langsung.

Selanjutnya, dikatakan Suwarjono, persidangan kasus e-KTP ini menjadi perhatian besar publik karena berdampak pada kebutuhan orang banyak dan menyangkut dana negara yang sangat besar. Menurut informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dugaan korupsi dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun ini sekitar Rp 2,3 triliun.

Selain itu, ada nama-nama tokoh penting yang diduga terlibat dalam kejahatan korupsi ini. “Sangat beralasan jika publik ingin mengetahuinya secara langsung tanpa harus datang ke pengadilan,” kata Suwarjono.

Sementara, menurut Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Iman D Nugroho, siaran langsung memang bisa saja mempengaruhi orang-orang yang akan memberikan kesaksian. Karena itu, pengadilan bisa saja mengeluarkan kebijakan siaran langsung hanya untuk sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, pembelaan, tuntutan dan putusan.

Baca juga:   Mantan Ketua Fraksi Demokrat, Akui Kembalikan Duit e-KTP Hampir Rp 1 Miliar Ke KPK

Selain itu, kebijakan seperti itu tidak berlaku saat sidang yang agendanya pemeriksaan saksi. “Kebijakan membolehkan siaran live secara terbatas ini bisa menjadi alternatif agar pers tidak merasa dibatasi dalam tugasnya, dan kepentingan pengadilan juga tetap terjaga,” kata Iman D Nugroho.

Sedangkan, dijelaskan Iman D Nugroho, media elektronik yang menyiarkan langsung tetap menjaga kode etik jurnalistik, termasuk tidak membuat ada sidang di luar persidangan. AJI menegaskan siaran langsung merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pers yang diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Pada pasal 3 Undang Undang Pers menyatakan, “Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Dalam kasus e-KTP , siaran langsung merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial media agar pengadilan berjalan obyektif dan adil dalam mengusut kasus mega korupsi ini,” tegas Iman D Nugroho.

SUMBERRepublika.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini