
JAKARTA, harianpijar.com – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan mengatakan pembahasan revisi Undang-Undang tentang Terorisme masih terhenti karena pemerintah masih harus menyatukan pandangan terkait poin revisi. Lain itu, pembahasan yang sangat alot adalah melibatkannya TNI dalam penanganan terorisme.
Menurut Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, terorisme adalah sebuah gerakan massal yang tidak punya batas negara. Lain itu, dirinya juga mendengar masukan dari beberapa lembaga, termasuk saat menghadiri beberapa konferensi tingkat tinggi yang membahas hal ini.
Selanjutnya, juga dikatakan Wiranto, seluruh negara sepakat menangani terorisme secara total. Menurutnya, terorisme harus dihadapi secara bersama-sama karena tidak menghargai batas negara.
Karena itu, tegas Wiranto, melihat pertimbangan tersebut dirinya heran dengan perdebatan terkait usulan yang melibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme.
“Kalau Indonesia mengatakan secara total, masa tentara dilibatkan tidak boleh. Ini kan aneh,” kata Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Kamis 9 Maret 2017.
Selanjutnya, Wiranto juga menegaskan, terorisme ancaman serius. Seluruh bangsa harus bergerak menghadapi gerakan ini. Dirinya menilai, menggunakan polisi dalam penanganan terorisme tidaklah cukup.
Lain itu, terorisme tidak hanya tindak pidana. Terorisme tergolong kriminal berat. “Karena akibatnya fatal sekali,” tegas Wiranto. .
Sementara, menurut Wiranto, tindak pidana bisa diselesaikan polisi. Tapi, untuk penyelesaian teror, TNI harus dilibatkan karena sudah mengancam negara.
Untuk itu, dirinya mengatakan, bahkan seluruh unsur negara harus dilibatkan dalam hal ini, termasuk rakyat. Menurut nya, jika rakyat tidak aktif melaporkan keanehan di lingkungan mereka, tentu upaya menumpas teroris akan percuma. “Saya setuju tentara dilibatkan, sedang diupayakan ke sana,” tandas Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu.