JAKARTA, harianpijar.com – Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie memastikan tidak menerima atas tudingan terdakwa kasus e-KTP Irman dan Sugiharto, atas pencemaran nama baik. Lain itu, dirinya akan melaporkan terdakwa ke Polisi.
Hal tersebut disampaikan Marzuki Alie, saat setelah namanya dicatut menerima Rp 20 miliar dari korupsi proyek e-KTP, yang dibacakan dalam dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Saya pastikan saya tidak menerima, besok Insya Allah saya laporkan ke polisi,” kata Marzuki Alie di Jakarta, Kamis, 9 Maret 2017.
Menurut Marzuki Alie, dirinya tidak pernah sekalipun berkomunikasi dengan terdakwa kasus e-KTP atau pun kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Lebih lanjut, Marzuki Alie menegaskan, dirinya memastikan tidak pernah menerima apapun terkait proyek e-KTP dan meyakini namanya hanya dicatut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Saya pastikan tidak benar dan saya tidak menerima apapun, besok saya lapor ke Polisi,” tegas Marzuki Alie.
Lain itu, juga dikatakan Marzuki Alie, dirinya sudah biasa disebut dalam kasus-kasus dugaan korupsi sehingga bukan dalam kasus e-KTP saja. Tetapi, dirinya memastikan tidak ikut terlibat di dalam kasus yang potensi kerugian negaranya mencapai Rp 2,3 triliun.
Sementara, Marzuki Alie juga menjelaskan, dirinya enggan berkomentar lebih jauh perihal dugaan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum juga diduga menerima Rp20 miliar dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
“Kalo partai saya tidak tahu, tanya Anas sebagai Ketua Umum, sebagai pribadi tidak ada yang menghubungi saya mau kasih duit,” tandas Marzuki Alie.