BENGKULU, harianpijar,com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu mendapatkan temuan, terhadap perjalanan dinas anggota DPRD Provinsi Bengkulu, yang diduga mark up harga tiket dan keberangkatan fiktif. Lain itu, diduga akibat agen travel nakal.
Penemuan harga tiket yang diduga mark up dan keberangkatan diduga fiktif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI itu terjadi pada tahun 2015 dan disampaikan tahun 2016 lalu.
Menurut Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi, pihak tidak pernah sama sekali mark up harga tiket, hal itu juga telah dikonfirmasi kepada beberapa anggota dewan. Lain itu, pihaknya juga tidak tahu menahu soal harga tiket yang dijual agent travel, karena yang membeli tiket Sekretariat DPRD Provinsi.
“Keberangkatan kita yang jelas-jelas pergi dianggap fiktif. Sehingga rekomendasi temuan BPK untuk mengembalikan, kita menjadi heran,” kata Jonaidi, di Bengkulu, Rabu, 8 Maret 2017.
Lebih lanjut, dikatakan Jonaidi, pihaknya juga sudah memanggil maskapai, yakni Lion Air, Batik Air, City Link, Garuda, dan Sriwijaya serta beberap agent travel, untuk meminta penjelasan soal harga tiket dan adanya keberangkatan yang diduga fiktif. Namun, ternyata maskapai menerbit harga sesuai dengan sistem mereka.
“Pemesanan tiket, dilakuka pihak Sekwan DPRD Propinsi yang bekerjasama dengan agen travel. Sedangkan harganya cenderung agen travel yang menaikkan harga. Padahal dengan harga sesuai dengan maskapai, agen travel tetap mendapatkan untung,” tegas Jonaidi.
Selanjutnya, juga dijelaskan Jonaidi, ternyata pihak agent travel memerintahkan harga tiket, tidak sesuai dengan harga yang diterbitkan maskapai. Hal tersebut yang menyebabkab adanya dugaan mark up harga.
Sementara, Jonaidi juga menegaskan, soal adanya temuan keberangkatan fiktif, awalnya berangkat naik kelas ekonomi, lalu pindah ke kelas bisnis. Karena tiket yang di kelas ekonomi tidak dicabut, sehingga diduga fiktif. “Padahal anggota dewan berangkat,” tegas Jonaidi.
Selain itu, juga dikatakan Jonaidi, soal besaran nilai dugaan fiktif harga tiket, nilainya cenderung beragam. Dimana ada anggota DPRD yang temuannya berkisar antara Rp. 50 ribu hingga Rp. 3 juta.
“Dari hasil hearing juga telah disepakati, pihak agen travel yang nakal itu siap mengembalikan kerugian negara dan telah dituangkan dalam surat pernyataan. Sehingga kita anggap masalah ini sudah selesai,” tandas Jonaidi. (elz)