Alfian Tanjung Siap Buktikan Tuduhannya Sebut Teten Masduki Sebagai Kader PKI

Alfian Tanjung, gedung Kantor Staf Presiden (KSP) yang terletak di Gedung Binagraha, Kompleks Istana Presiden, sering dijadikan tempat rapat PKI oleh Teten dan kawan-kawannya.

JAKARTA, harianpijar.com – Dosen Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka, Alfian Tanjung menyatakan siap mempertanggungjawabkan tuduhannya terhadap Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, sebagai kader Partai Komunis Indonesia (PKI).

Lain itu, tuduhan Alfian Tanjung yang menyebut Teten merupakan kader Partai Komunis Indonesia (PKI) disampaikan-nya saat memberikan ceramah di hadapan jemaah masjid.

Selain itu, juga dikatakan Alfian Tanjung, bahwa gedung Kantor Staf Presiden (KSP) yang terletak di Gedung Binagraha, Kompleks Istana Presiden, sering dijadikan tempat rapat PKI oleh Teten dan kawan-kawannya.

Bahkan, Alfian Tanjung saat ditanya oleh wartawan apakah tuduhan tersebut bisa dibuktikan, dirinya menjawab singkat. “Siap bisa. PKI bangkit itu the real is come back,” kata Alfian Tanjung saat ditemui di kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu 8 Maret 2017.

Baca juga:   Soal Tudingan PKI, Waketum Gerindra Minta Maaf ke PDIP

Sementara, kedatangan Alfian Tanjung ke Dewan Pers, untuk menyampaikan permohonan maaf kepada anggota Dewan Pers Nezar Patria yang disebutnya sebagai kader PKI dan dirinya megakui keliru.

Namun, terkait tudingannya terhadap Teten Masduki, dirinya enggan untuk memaparkan data-data yang menjadi dasar dari tuduhan tersebut. “(Data-data) itu off the record,” kata Alfian Tanjung.

Sedangkan, menurut Alfian Tanjung, saat ini kuasa hukumnya tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum atas laporan Teten Masduki ke Bareskrim Polri. Lain itu, ditegaskannya bahwa dirinya siap menghadapi segala upaya hukum yang diajukan oleh pihak Teten Masduki.

Baca juga:   Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Alfian Tanjung ke Kejaksaan

“Sedang kami proses dengan pengacara saya. Nanti kita hadapi,” jelas Alfian Tanjung.

Sementara, dikatakan Teten Masduki, atas tuduhan tersebut dirinya telah mengirimkan somasi kepada Alfian Tanjung. Namun, dua pekan berlalu, Alfian Tanjung tidak kunjung merespons somasi itu. Maka, dirinya melalui kuasa hukumnya Ifdal Kasim, melaporkan Alfian Tanjung ke polisi.

Diketahui, Ifdal Kasim melaporkan dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik dan menyebarkan konten negatif di media sosial oleh Alfian Tanjung ke Bareskrim Polri pada Jumat 27 Januari 2017 lalu.

SUMBERKompas.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini