JAKARTA, harianpijar.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang saat ini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak akan mengganggu proses pengadaan e-KTP yang sedang berlangsung. Lain itu, diungkapkan saat ini proses perekaman data e-KTP sudah mencapai 97 persen.
Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, saat ini proses pengadaan e-KTP terus dilakukan. Walaupun proses pelelangan blanko e-KTP sebanyak tujuh juta keping sempat terhambat lantaran gagal lelang.
“Enggak masalah, kami jalan terus walaupun ibarat naik mobil persnelingnya belum bisa lancar, tapi kami terus memacu bahwa perekaman data bisa,” kata Tjahjo Kumolo di Gedung DPD, Jakarta, Selasa 7 Maret 2017.
Lain itu, juga ditegaskan Tjahjo Kumolo, tender dibatalkan karena sejumlah alasan, salah satunya proses tender yang cenderung tidak transparan, sehingga dikhawatirkan bermasalah di kemudian hari.
“Sekarang sedang finalisasi tender yang laporan kami terima dari Dirjen Dukcapil. Mudah-mudahan tender Maret ini sudah bisa menemukan pemenang dengan baik,” tegas Tjahjo Kumolo.
Namun, Tjahjo Kumolo mengakui, karena kasus korupsi e-KTP yang terjadi di periode sebelumnya tersebut, pihaknya menjadi sangat berhati-hati dalam menentukan kebijakan proyek e-KTP. Lain itu, dirinya menilai sejak awal memang ada permasalahan dalam pengadaan proyek dengan anggaran Rp5,9 Triliun tersebut.
“Saya kalau mengatakan tidak ada masalah ya tidak mungkin, tapi kami tidak mau terjebak pada masalah itu. Tapi menyangkut pelayanan terhadap masyarakat harus dipenuhi dengan baik,” ucap Tjahjo Kumolo.
Sementara, saat ditanyai terkait kasus korupsi yang menjerat bekas anak buahnya itu mulai memasuki persidangan pada pekan ini, dirinya enggan berkomentar. Namun, menurutnya kelanjutan proses tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan KPK.
“Kalau urusan-urusan dulu itu bukan wewenang kami, itu kewenangan KPK,” tandas politisi PDI Perjuangan itu.