Sidang Ahok Ke-13: Majelis Hakim Tolak Kesaksian Kakak Angkat Ahok

Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto, karena saksi sudah mendengarkan saksi lain, saksi ini tidak dapat diperiksa.

JAKARTA, harianpijar.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono menyampaikan keberatan atas kehadiran saksi fakta Analta Amir, yang merupakan kakak angkat terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Lain itu, kehadiran Analta Amier ini untuk memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Makartono, dirinya pernah melihat (Analta Amier-red) dam hadir di persidangan sebelumnya. Karena itu, ketika ada saksi lain memberikan keterangan, saksi tidak boleh saling berhubungan.  “Artinya, mengerti apa yang diterangkan saksi lain,” kata Ali Mukartono di Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa, 7 Maret 2017.

Lebih lanjut, dikatakan Ali Mukartono, secara kapasitas Analta Amier tidak diperiksan sebagai saksi fakta karena ada pelanggaran terhadap Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena itu, dirinya khawatir akan ada cacat hukum apabila persidangan terus dilanjutkan.

Sedangkan, menurut kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), I Wayan Sidarta, dirinya menolak pendapat jaksa penuntut umum (JPU) karena yang dimaksud dengan saling berhubungan saksi dengan saksi lainnya adalah saling bertemu dan bercakap-cakap. Namun, dikatakannya Analta Amier tidak pernah berkomunikasi dengan saksi lain.

Baca juga:   Setelah Jadi Saksi di Sidang Ahok, Ishomuddin: Dirinya Diancam dan Dituduh Murtad

“Saksi ada di sidang ketika dakwaan dibacakan. Ketika awal sidang, kami sudah diskusi panjang. Tidak ada pasal yang dilanggar. Setelah itu, saksi berada di luar sidang,” kata I Wayan Sidarta.

Selanjutnya, juga ditegaskan Ali Mukartono, pihaknya tidak mengetahui jika Analta Amier yang pernah hadir di persidangan ternyata akan bersaksi di persidangan. Pihaknya baru mengatahui setelah Analta Amier dihadirkan di persidangan. Lain itu, dirinya juga memiliki bukti atas kehadiran Analta Amier di persidangan.

Sementara, belum sempat jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan bukti, Analta Amier mengakui kehadirannya di persidangan hanya satu kali, karena dirinya ingin melihat jalannya persidangan adiknya.

Baca juga:   Sidang Ahok Ke-17 Hari Ini, JPU Tunjukan Bukti Potongan Rekaman Video Ahok Saat Marah

Lebih lanjut, Analta Amier menjelaskan, dirinya tidak mengetahui ada larangan bagi saksi melihat pemeriksaan di persidangan. Dirinya baru tahu setelah majelis hakim melarang saksi hadir setelah pemeriksaan tiga orang saksi.

“Saya pernah hadir. Cuma sekali bukan hanya di Gajah Mada,” jelas kakak angkat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu.

Sementara, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, karena sudah ada keterangan dari saksi jadi saksi enggak bisa diperiksa. Saya kira kuasa hukum bisa ajukan saksi diluar berkas ini untuk mengganti saksi yang ditolak ini.

“Saksi ini sudah dengar langsung keterangan tiga orang saksi. Saksi ini hadir dalam tiga saksi terdahulu. Menurut majelis hakim, karena saksi sudah mendengarkan saksi lain, saksi ini tidak dapat diperiksa,” ujar Dwiarso.

SUMBERTribunnews.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini