JAKARTA, harianpijar.com – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan warga Kampung Pulo, Jakarta Timur, terkait penggusuran oleh pemerintah DKI pada Agustus 2015. Lain itu, putusan tersebut menguatkan hasil putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, pada 21 Januari 2016.
“Alasan-alasan kasasi dari para pemohon kasasi tidak dapat dibenarkan, karena putusan Judex Facti PT-TUN Jakarta yang menguatkan putusan PTUN Jakarta sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam menerapkan hukum,” kata Ketua majelis hakim Yulius, dalam putusannya.
Lebih lanjut, putusan yang diambil dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 13 Desember 2016 itu, Ketua Majelis Hakim Yulius menimbang bahwa pengujian terhadap obyek sengketa tidak lagi relevan. Sebab, pembongkaran di kawasan itu telah dilaksanakan.
Selain itu, Yulius mengatakan titik berat tuntutan para pihak adalah soal ganti rugi dan kesalahan tindakan pemerintah, yang masih dapat diselesaikan melalui jalan lain atau lembaga peradilan yang berwenang.
Karena itu, majelis hakim menilai penerbitan obyek sengketa sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
“Berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan kasasi yang diajukan para pemohon kasasi, Abdul Majid dan kawan-kawan tersebut harus ditolak,” tegas Yulius.
Sebelumnya diketahui, warga Kampung Pulo sebelumnya menggugat Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur yang mengeluarkan surat peringatan tertanggal 6 Agustus 2015, karena dianggap melanggar hak asasi manusia. Surat tersebut meminta warga Kampung Pulo di RT 015/03, Kampung Melayu, Jakarta Timur, mengosongkan rumah karena akan dinormalisasi sebagai bagian dari rencana mengatasi banjir.