Polda Metro Jaya Ungkap Penyelundupan Narkoba, Tembak Mati Dua Tersangka

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M. Iriawan, selain menembak mati dua tersangka, polisi juga menahan empat tersangka lainnya.

JAKARTA, harianpijar.com – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di dua tempat berbeda, yaitu di Kota Depok dan Kota Tangerang. Lain itu, polisi menembak mati dua tersangka, yaitu WNI bernama Gery Adi Chandra alias GAC (48) dan warga Taiwan bernama Kao Chih Hung alias KCH (35), saat mengukap kasus narkoba tersebut. .

Menurut Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya, Irjen Pol M. Iriawan, selain menembak mati dua tersangka, polisi juga menahan empat tersangka lainnya, yaitu  Muhamad Fery Lisanto (48), ST (28), DR (23), dan seorang warga Taiwan bernama Liu Han Chin (42).

“Jadi tinggal empat tersangka karena yang dua, GAC dan KCH kita lakukan tindakan tegas, sehingga meninggal dunia,” kata Irjen Pol M Iriawan, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin 6 Maret 2017.

Baca juga:   6 Pengikut Habib Rizieq Tewas Ditembak, Ini Pernyataan Lengkap Kapolda Metro Jaya

Lebih lanjut, dijelaskan Irjen Pol M. Iriawan, jaringan Taiwan tersebut awalnya berencana membawa sabu satu kilogram dari Jakarta ke Bogor pada Selasa 28 Feberuari 2017 lalu. Sesaat kemudian, polisi memberhentikan mobil tersangka di Pintu Gerbang Tol Cibubur Jogorawi, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat dan meringkus tersangka GAC, MFL, dan ST.

Selanjutnya, polisi melakukan interogasi dan mendapat keterangan bahwa tersangka tersebut mendapatkan sabu itu dari warga negara Taiwan, yaitu LHC dan KCH. Kemudian polisi pun dapat menangkap kedua warga Taiwan tersebut dan seorang WNI berinisial DR serta mengamankan 12,5 kilogram narkoba jenis sabu.

Baca juga:   Kapolda: Diminta Perwira Pangkat Komisaris Hingga Kombes Untuk Mau Jaga TPS

“Kita masih mencari tersangka lainnya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa lakukan bersama,” jelas Irjen Pol M. Iriawan.

Sementara, menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta mengatakan, keempat tersangka yang masih hidup dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 197 UU RI No 36 tentang kesehatan.

“Tersangka diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Kombes Pol Nico Afinta.

SUMBERRepublika.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini