Polri Bantah Hentikan Kasus Dugaan TPPU Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir

Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian RI Kombes Pol Martinus Sitompul, proses hukum terhadap Bachtiar Nasir masih tetap berlanjut.

JAKARTA, harianpijar.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membantah kalau proses hukum terhadap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir, dihentikan.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian RI Kombes Pol Martinus Sitompul menegaskan, proses hukum terhadap Bachtiar Nasir masih tetap berlanjut.

“Masih, kemarin juga sudah dibantah kuasa hukumnya, Kapitra Ampera,” kata Kombes Pol Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Senin, 6 Maret 2017.

Sementara, informasi yang beredar bahwa Bachtiar Nasir sebelumnya mengaku dirinya bersama kuasa hukumnya telah bertemu dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Lain itu, pada pertemuan tersebut, ada pembicaraan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan dalam aksi bela Islam.

Baca juga:   GNPF MUI: Warga Jakarta Diminta Tidak Halalkan Segala Cara dan Semua Pihak Jauhi Praktik Anarki

Namun, menurut Kombes Pol Martinus Sitompul, justru dirinya mempertanyakan pernyataan Bachtiar Nasir tersebut. Karena, dirinya menilai kabar pertemuan tersebut harus dikonfirmasi ke Bachtiar Nasir dan kuasa hukumnya. “Pertemuannya kapan dan di mana,” tegas Kombes Pol Martinus Sitompul.

Baca juga:   Jalani Pemeriksaan Selama 7 Jam, Bachtiar Nasir Bantah Aksinya Terkait Makar

Sedangkan, kuasa hukum Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera, enggan menyebutkan detail pertemuan yang dilakukan dengan Kapolri Jendral Tito Karnavian itu. Namun, dirinya menegaskan, memang sejauh ini belum ada kasus yang dihentikan atau ditutup. Dirinya juga menilai hukum harus berjalan di jalurnya.

Selanjutnya, menanggapi informasi yang beredar bahwa Bachtiar Nasir menuturkan kasusnya akan dihentikan, dirinya menilai itu sebagai harapan individu. “Dirinya meyakini orang tidak akan dihukum apabila tidak ada undang-undang yang dilanggar,” tandas Kapitra Ampera.

SUMBERTempo.co

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini