Polri Tidak Perlu Ragu Tangani Kasus Pengaduan Antasari, Profesionalisme Ditunggu Masyarakat

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan, jika saat penyelidikan memang tidak ditemukan bukti, baru polisi bisa menghentikannya sesuai undang-undang.

JAKARTA, harianpijar.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diminta tidak ragu untuk menangani kasus pengaduan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, tentang ‘sms’ gelap yang sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Walau diisukan dalam kasus ini melibatkan perwira tinggi Polri.

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan, Polri tidak perlu ragu untuk menangani kasus pengaduan Antasari Azhar tentang ‘sms gelap’ yang baru-baru ini diadukan. Walaupun, dalam kasus ini diisukan melibatkan perwira tinggi Polri.

Lebih lanjut ditegaskan Edi Hasibuan, jika saat penyelidikan memang tidak ditemukan bukti, baru polisi bisa menghentikannya sesuai undang-undang. “Polri tidak perlu ragu untuk memberikan kepastian hukum. Karena, profesionalisme  Polri ditunggu masyarakat,” kata Edi Hasibuan, Minggu 5 Maret 2017.

Baca juga:   Polisi Pantau Grup WhatsApp yang Terindikasi Berisi Hoax, Moeldoko: Memang Harus Begitu

Selanjutnya, Edi Hasibuan menjelaskan, perkembangan hasil penyelidikan Polri yang disampaikan Antasari Azhar ada indikasi rekayasa penyelidikan terhadap dirinya di masa lalu, saat ini tengah ditunggu masyarakat. Untuk itu, dirinya minta Polri tidak membuat penasaran masyarakat.

“Kami berpandangan. Kasus ini jangan dibiarkan mengambang dan tidak jelas akhirnya,” jelas Edi Hasibuan.

Selain itu, juga menurut Edi Hasibuan, akan lebih baik menjelaskan kepada masyarakat jika kasus itu memang akan dihentikan lantaran tidak adanya bukti kuat. Tetapi jika ada bukti, maka tentu harus diteruskan.

Baca juga:   Kadiv Humas Polri: Kehadiran Densus Tipikor Tetap Sinergi Dengan KPK

Tetapi, dikatakan Edi Hasibuan, jika melihat bukti-bukti yang dimiliki mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar saat ini, kasus ini sangat sulit dilanjutkan. Apalagi jika Antasari Azhar hanya mengandalkan sms yang usianya sudah 12 tahun lamanya.

“Pengalaman polisi selama ini, sms hanya bisa dibuka oleh pihak operator atau provider telepon yang bersangkutan jika lamanya maksimal tiga bulan. Kalau sudah belasan tahun, itu hal sulit diungkap lagi,” kata mantan komisioner Kompolnas itu.

SUMBERRepublika.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini