Pemprov Bengkulu: Diminta BPN Bengkulu Lakukan Rekonsiliasi Data Perkebunan

Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, jika terdapat selisih yang jauh antara Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU), berarti banyak perkebunan yang ada di wilayah Provinsi Bengkulu, belum memiliki HGU.

BENGKULU, harianpijar.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu dapat melakukan rekonsiliasi data bidang perkebunan yang dimiliki Pemprov Bengkulu.

Menurut Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, jika terdapat selisih yang jauh antara Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU), berarti banyak perkebunan yang ada di wilayah Provinsi Bengkulu, belum memiliki HGU.

“Jika selisih data jauh, dapat diartikan banyak yang mendapatkan izin tetapi belum membuat HGU. Untuk kita yang memiliki kebun di wilayah Provinsi Bengkulu terdata semua. Setelah itu, baru kita lalukan pembinaan,” kata Ridwan Mukti, di Bengkulu, Sabtu, 4 Maret 2017 kemarin.

Lebih lanjut, ditegaskan Ridwan Mukti, rekonsiliasi ini juga bertujuan agar pemuktahiran data PBB dapat lebih efisien dan sederhana. Karena itu, jangan sampai saat pendataan ulang, lebih mahal dibandingkan pajak yang akan diterima.

Baca juga:   Djarot: Apa Keinginan GNPF-MUI Untuk Lakukan Rekonsiliasi Dengan Kubu Ahok

Selanjutnya, PBB ini sudah dilakukan oleh daerah, tetapi ketetapannya dikeluarkan oleh pajak. Berapa HGU yang ada kemudian berapa penetapan perolehan tanah yang ada nanti, kelihatan jika selisihnya besar berarti, banyak yang tidak dibuat ketetapannya.

“Tinggal bagaimana Kantor Pajak koordinasinya dengan BPN, intinya supaya bisa efektif,” tegas Ridwan Mukti.

Selain itu, juga menurut Ridwan Mukti, terkait dengan pengembangan Bengkulu kedepan, dirinya berencana mengembangkan kota Satelit, tepatnya di wilayah perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dan perbatasan Kabupaten Seluma dengan memanfaatkan lahan HGU yang tidak produktif.

Baca juga:   Setuju Rekonsiliasi Bisa Bawa Pulang Habib Rizieq, PA 212: Apa yang Disampaikan Dahnil Sangat Logis

“Jika ada yang mau membangun Mall tidak mungkin membangun di dalam kota Bengkulu. Kita kasian akan merusak perekonomian masyarakat,” kata Ridwan Mukti.

Sementara, menurut Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu Danu Ismadi, pihaknya akan mendukung langkah Pemerintah Daerah, termasuk pelaksanaan program BPN, yakni Proyek Operasi Nasional Agraria-PRONA bisa tepat sasaran di Bengkulu ini.

Selain itu, Prona satu bentuk kegiatan legalisasi asset dan pada hakekatnya merupakan proses administrasi pertanahan yang meliputi, adjudikasi, pendaftaran tanah sampai dengan penerbitan sertifikat/tanda bukti hak atas tanah, dan diselenggarakan secara massal.

“Rencananya tahap pertama akan diserahkan 3000 sertifikat pada tanggal 25 Maret mendatang secara langsung oleh Presiden RI Joko Widodo,” kata Danu Ismadi. (elz)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini