Kalah di Pilkada Bekasi, Ahmad Dhani Tidak Ajukan Gugatan ke MK

ahmad-dani
Divisi Hukum Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bekasi Iwan Setiono, tidak ada gugatan akan hasil Pilkada Kabupaten Bekasi oleh pasangan calon Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi.

BEKASI, harianpijar.com – Waktu untuk mengajukan gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi tentang hasil Pilkada Serentak 2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK) sudah berakhir. Lain itu, hingga batas akhir pengajuan gugatan itu, tidak ada satu pasangan calon pun yang melakukan gugatan termasuk pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Bekasi Sa’duddin dan Ahmad Dhani.

Seperti diberitakan, hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU Bekasi, pasangan Neneng Hasanah Yasin – Eka Supriatmaja memperoleh 39,83 persen (471.483 suara), disusul pasangan Sa’duddin – Ahmad Dhani 26,12 persen (309.205 suara). Selanjutnya, pasangan Obon Tabroni – Bambang Sumaryono 17.57% (207.940 suara), pasangan Meilina Kartika Kadir – Abdul Kholik 9,60% (113.664 suara) dan pasangan Iin Farihin – KH. Mahmud 6.88 persen (81.496 suara).

Baca juga:   Soal 17 Juta DPT Fiktif, Yusril: Kami Nilai Agus Maksum Tidak Menerangkan Apa-Apa

Sementara, menurut Divisi Hukum Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bekasi Iwan Setiono, sejauh ini tidak ada gugatan akan hasil Pilkada Kabupaten Bekasi oleh pasangan calon Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi. Selain itu, perlu diketahui masa gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yakni tiga hari setelah rapat Pleno Hasil Rekapitulasi dengan batas akhir pukul 00.00 WIB.

“Ya, tidak ada gugatan akan hasil Pilkada Kabupaten Bekasi oleh pasangan calon Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi,’ kata Iwan Setiono di Bekasi, Jumat 3 Maret 2017.

Baca juga:   Ucapkan Selamat ke Jokowi, Poyuono: Mari Bersatu Kembali, Hatiku Hatimu Indonesia

Lebih lanjut, ditegaskan Iwan Setiono, di Pilkada serentak 2017, ada 42 Kabuparten/ Kota se Indonesia yang melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan Kabupaten Bekasi tidak ada gugatan.

“Setelah lewat dari masa gugatan itu maka Pilkada Kabupaten Bekasi dinyatakan aman karena sudah tidak bisa melakukan pelaporan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Itu sesuai dengan ketentuan undang undang Pilkada,” tegas Iwan Setiono.

Sementara, juga dijelaskan Iwan Setiono, bahwa tahapan di Pilkada serentak 2017 akan segera menginjak masa penetapan pemenang yakni pada tanggal 8, 9 dan 10 Maret 2017 mendatang.

SUMBERPoskotanews.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini