Pengamat: Apa Gunanya Kampanye Putaran Kedua

Ikrar Nusa Bhakti, tidak perlu lagi ada kampanye pada putaran kedua, karena kampanye putaran kedua dinilai akan menambah beban secara anggaran.

JAKARTA, harianpijar.com – Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Ikrar Nusa Bhakti, mengkritisi wacana kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta. Lain itu, kampanye putaran kedua tidak tercantum dalam aturan.

Menurut Ikrar Nusa Bhakti, dalam aturan Undang-Undang sendiri apakah KPUD punya hak diskresi. “Jadi apa gunanaya juga kampanye putaran kedua,” kata Ikrar Nusa Bhakti, Jumat 3 Maret 2017.

Lebih lanjut, dikatakan Ikrar Nusa Bhakti, berdasarkan pengalaman pada Pilkada DKI Jakarta 2012, tidak perlu lagi ada kampanye pada putaran kedua. Karena, kampanye putaran kedua dinilai akan menambah beban secara anggaran.

Baca juga:   Pakar Nilai Sentilan Ahok ke Pertamina sebagai Sinyal Perombakan Direksi

“Tidak ada kampanye putaran kedua, dari segi anggaran tidak mengeluarkan dana lagi, tinggal langsung aja. Karena selama ini dilakukan debat publik langsung,” tegas Ikrar Nusa Bhakti.

Seperti diberitakan, awalnya KPU DKI tidak akan mengadakan masa kampanye untuk putaran kedua Pilkada DKI Jakarta. Namun, setelah itu kemudian berubah. KPU DKI Jakarta memutuskan ada masa kampanye pada putaran kedua dan keputusan itu diambil usai KPU DKI Jakarta berkonsultasi dengan KPU RI pada Senin 20 Februari 2017 lalu.

Baca juga:   Panitia Tamasya Al Maidah, Jika Ahok-Djarot Menang Tak Masalah Asal Fair

Sementara, KPU DKI Jakarta menilai, kampanye tetap dibutuhkan pada putaran kedua karena dikhawatirkan ada pasangan cagub-cawagub yang melakukan tindakan mengarah pada kampanye saat tidak diberlakukan masa kampanya.

SUMBERKompas.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini