Polri Juga Tangkap Perekayasa Chat Hoax Kapolri dan Kapolda Jabar

Sebelumnya diketahui, chat rekayasa antara Kapolri dengan Kapolda Jawa Barat yang sempat menghebohkan dunia maya beberapa waktu lalu.

JAKARTA, harianpijar.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) setelah menangkap Ropi Yatsman pelaku yang mengedit foto Presiden Joko Widodo (Jokowi), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Megawati Soekarnoputri, kini Polri berhasil menangkap tersangka pelaku yang menebar fitnah dengan membuat chat rekayasa antara Kapolri dengan Kapolda Jawa Barat.

Seperti yang dilansir Tribunnews.com, tersangka pelaku yang ditangkap polisi tersebut yakni seorang pria bernama Puji Anugrah Laksono, warga Jalan Taman Sari RT 002 RW 006 Desa Bantan Tua Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis. Lain itu, tersangka Puji Anugrah Laksono ditangkap di Jalan Bantan Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan Kabupatan Bengkalis, Kamis 2 Maret 2017 kemarin.

Baca juga:   Polisi Tangkap Anggota FPI Penyebar Ancaman ke Kapolri dan Kabareskrim

Dalam aksinya, tersangka dengan sengaja mengunggah dan menyebarkan gambar chat yang dikerayasa melalui media sosial (Medsos). Lain itu, dalam akun pribadinya tersangka menyebar percakapan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dengan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan yang direkayasa.

Sebelumnya diketahui, chat rekayasa antara Kapolri dengan Kapolda Jawa Barat yang sempat menghebohkan dunia maya beberapa waktu lalu. Selanjutnya, tersangka Puji Anugrah Laksono juga mengedit foto Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sedangkan, tersangka Puji Anugerah Laksono ditangkap sesuai laporan Polisi Nomor: LP/234/III/2017/Bareskrim, tanggal 01 Maret 2017.

Baca juga:   Kapolri: Minta Sidang Tuntutan Ahok Ditunda, Juga Menunda Pemeriksaan Sandiaga Uno

Sementara, tim dari Direktorat Cyber Bareskrim Mabes Polri melakukan penelusuran dan diketahui bahwa pelaku berada di Wilayah Jalan Bantan, Desa Bantan Tua Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Saat dilakukan penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 unit tablet FJ3 music warna putih merah yang digunakan oleh tersangka Puji Anugerah Laksono untuk bermedia sosial dan 1 unit Hp merk nokia 101 warna biru.

Akibat perbuatannya Puji Anugerah Laksono yang melakukan pelanggaran UU ITE, saat ini di bawa ke Mapolres Bengkalis, guna penyidikan lebih lanjut.

SUMBERTribunnews.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini