Polri Tangkap Ropi Yatsman Setelah Mengedit Foto Jokowi, Ahok dan Megawati

Karo Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto, ya benar sudah kami amankan Senin, 27 Februari 2017 baru lalu di sebuah ruko di Jalan Raya Padang Bukit Tinggi.

JAKARTA, harianpijar.com – Kopolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengamankan pelaku yang mengedit foto Presiden Joko Widodo (Jokowi), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Megawati Soekarnoputri.

Menurut Karo Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mengamankan Ropi Yatsman pelaku yang mengedit foto Presiden Joko Widodo (Jokowi), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Megawati Soekarnoputri.

“Ya benar sudah kami amankan Senin, 27 Februari 2017 lalu, di sebuah ruko di Jalan Raya Padang Bukit Tinggi,” kata Brigjen Pol Rikwanto, melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat 3 Maret 2017.

Lebih lanjut, dikatakan Brigjen Pol Rikwanto, pelaku membuat akun Facebook atas nama Agus Hermawan dan Ropi Yatsman. Lain itu, pada beranda Facebook itu pelaku mengunggah berbagai konten yang mengadung ujaran kebencian kepada pemerintah.

Baca juga:   Kuasa Hukum Benarkan Video Perempuan Bercadar Hitam yang Viral adalah Istri Gus Nur

Selanjutnya, Brigjen Pol Rikwanto mencontohkan, ada foto tiga orang wanita yang kemudian diedit mukanya menjadi Jokowi, Ahok, dan Mega. Dengan disertai tulisan ‘tiga manusia siluman perusak bangsa’

Kemudian ada unggahan antara foto Gojek dan penarik becak yang disandingkan. Sayangnya pada foto penarik becak dengan muka yang diedit bertuliskan kata-kata yang tidak pantas.

Selain itu, Brigjen Pol Rikwanto juga menegaskan, penyidik juga mengamankan barang bukti seperti dua buah ponsel, satu buah CPU Simbadda warna hitam, dua akun Facebook, dan sebuah akun gmail. Sedangkan, barang bukti ini diamankan setelah polisi melakukan penggeledahan di rumahnya di  Jalan Raya Bukit Tinggi, Sumatera Barat.

Baca juga:   Hina Presiden Jokowi Lewat Facebook, Netizen Bela dengan Petisi

Akibat perbuatannya, saat ini pelaku sudah ditahan di Polda Metro Jaya sejak 28 Februari 2017 lalu. Lain itu, pelaku disangkakan dengan Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Informasi dan transaksi elektronik (ITE) No 11 Tahun 2008.

SUMBERRepublika.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini