Terkait Kasus Antasari, Polisi Diharapkan Dapat Panggil Semua Pihak

Kuasa Hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (PK) Antasari Azhar, Azam Khan, Mungkin pak Antasari akan meminta penyidik, yang berkaitan dengan kasusnya harus dipanggil.

JAKARTA, harianpijar.com – Kuasa Hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (PK) Antasari Azhar, Azam Khan, meminta penyidik kepolisian harus memanggil semua pihak yang berkaitan dengan dugaan kriminalisasi terhadap kliennya Antasari Azhar.

Lain itu, Polri juga diminta independen dan adil menangani kasus yang dilaporkan. .

“Mungkin pak Antasari akan meminta penyidik, yang berkaitan dengan kasusnya harus dipanggil,” kata Azam Khan, saat dihubungi di Jakarta, 2 Maret 2017 kemarin.

Namun, ditegaskan Azam Khan, dirinya belum bisa menjabarkan siapa saja pihak-pihak terkait yang dimaksud.

Seperti diberitakan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian pernah menyebut Antasari mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan penyidik Polri. Salah satunya, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan yang saat itu menangani kasus Antasari Azhar saat menjabat sebagai Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Sementara, Apolos Djara Bonga kuasa hukum mantan Kapolres Jakarta Selatan Wiliardi Wizard saat dihubungi secara terpisah, mengatakan kliennya hingga kini belum berniat menyampaikan sepatah kata pun terkait dugaan kriminalisasi terhadap Antasari Azhar.

Baca juga:   Kapolda Metro Bantah Lakukan Kriminalisasi Ulama, Kasus Rizieq, Munarman Itu Perorangan Bukan Ulamanya

Sebelumnya, Senin 27 Februari lalu, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar diperiksa sebagai pelapor bersama adik Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsuddin.

“Iya diperiksa sebagai pelapor. Baru itu saja, pemeriksaan lainnya belum,” kata Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Antam Novambar.

Selanjutnya, pada 14 Februari 2017, Antasari Azhar mengaku telah dikriminalisasi dan dipaksa menanggung hukuman atas perbuatan yang tidak pernah dirinya lakukan, yakni membunuh Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.  Antasari Azhar akhirnya divonis 18 tahun penjara atas kasus tersebut.

Namun, belum lama ini, Antasari Azhar mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo dan Antasari Azhar dinyatakan bebas murni.

Selain itu, Antasari Azhar kemudian juga menyebut beberapa nama yang mungkin berhubungan dengan kasusnya. Dirinya menegaskan, SBY tahu persis kriminalisasi yang membuatnya bertahun-tahun menghuni sel tahanan. Lain itu, pengusaha Hary Tanoesoedibjo (HT) pernah datang ke rumahnya pada tengah malam.

Baca juga:   Terkait Pernyataan Antasari Siang Tadi, SBY Sebut Grasi Antasari Bermotif Politik

Menurut Antasari Azhar, Hary Tanoe (HT) datang sebagai utusan Cikeas, merujuk kediaman SBY. Hary Tanoe (HT) membawa pesan agar Antasari Azhar tidak menahan Aulia Pohan, besan SBY, yang terjerat kasus penyelewengan dana di Bank Indonesia.

Sementara, KPK akhirnya menetapkan Aulia Pohan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar. November 2008, Aulia ditahan.

Saat ini, mantan Ketua Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, berniat memperjelas kasus yang terjadi belasan tahun lalu itu. Dirinya memutuskan melapor ke Bareskrim Polri. Kasus itu saat ini masih diproses penyidik.

SUMBERMetrotvnews

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini