BNN Bengkulu: Pengguna Narkoba Di Bengkulu Capai 20 Ribu Orang, Sebagian Besar Usia Muda

Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Provinsi Bengkulu, Suraidah, pengguna penyalagunaan (pencandu) tersebut tersebar di 10 kabupaten dan kota dengan jumlah tertinggi terdapat di Kota Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong.

BENGKULU. harianpijar.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu mengatakan jumlah korban penyalahgunaan narkoba di Bengkulu sudah mencapai angka 20 ribu orang. Lain itu, kampanye pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba itu perlu terus ditingkatkan.

Menurut Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Provinsi Bengkulu, Suraidah, pengguna penyalugunaan narkoba beragam, lintas elemen, usia dan profesi karena itu perlu waspada. Selain itu, para pengguna penyalugunaan (pecandu-red) narkoba itu sebagian besar berusia muda dan usia produktif, antara usia 15 hingga 25 tahun.

Baca juga:   Mantan Sekda dan Mantan Kabid Berantas BNN Bengkulu Ditetapkan Tersangka Penjebakan Pakai Narkoba

Lebih lanjut, ditegaskan Suraidah, pengguna penyalagunaan (pencandu) tersebut tersebar di 10 kabupaten dan kota dengan jumlah tertinggi terdapat di Kota Bengkulu dan Kabupaten Rejanglebong.

“Pecandu tertinggi terdapat di Kota Bengkulu dan Rejang Lebong,” kata Suraidah saat memberikan sosialisasi tentang pemberantasan penyalahgunaan narkoba di hadapan puluhan aparatur sipil negara, di Bengkulu, Rabu 1 Maret 2017.

Selanjutnya, Suraidah menegaskan, untuk menekan jumlah korban penyalahgunaan narkoba di daerah ini, BNN Provinsi Bengkulu meningkatkan sosialisasi, pelatihan, maupun beberapa kegiatan lainnya.

Baca juga:   Ini Fakta-Fakta Mengejutkan dalam Kasus Narkoba Komedian Nunung

Sementara, Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengatakan, aparatur sipil negara di daerah ini berkomitmen mewujudkan masyarakat yang bebas narkoba. “Tentu dimulai dari aparatur itu sendiri yang harus dipastikan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” kata Rohidin Mersyah.

Lain itu, dikatakan Rohidin Mersyah, sebagai pelayan masyarakat sehingga sesuai isi pakta integritas yang sudah ditandatangani para aparat, mereka harus bebas dari penyalahgunaan narkoba.

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini