Terkait Kasus Munarman FPI, Polda Bali Buru Tersangka Baru

munarman-fpi
Munarman.

DENPASAR, harianpijar.com – Kepolisian Daerah (Polda) Bali menyatakan Hasan Ahmad sebagai buronan kasus Munarman, juru bicara Front Pembela Islam (FPI). Pasalnya, Hasan Achmad telah dua kali dipanggil oleh kepolisian sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus itu pertengahan Februari 2017.

Menurut juru bicara Polda Bali Ajun Komisaris Besar Hengky Widjaja, hingga saat ini tidak ada kabar tentang pengelola situs Front Pembela Islam (FPI) dan pengunggah video yang menayangkan Munarman menuduh pecalang (petugas keamanan adat di Bali) melempari rumah penduduk dan melarang umat Islam salat Jumat.

“Kami sudah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk dia,” kata Ajun Komisaris Besar Hengky Widjaja di Polda Bali, Rabu, 1 Maret 2017.

Baca juga:   Terkait Isu Pencekalan Rizieq Shihab, Moeldoko: Kertas Kosong pun Didiskusikan

Bahkan, menurut Ajun Komisaris Besar Hengky Widjaja, saat dijemput di Malang, penyidik tidak menemukan Hasan Achmad.

Seperti diberitakan, Munarman dilaporkan ke Polda Bali, Senin, 16 Januari 2017 karena ucapannya dalam video yang diunggah di YouTube. Lain itu, video yang berdurasi 1:24:19 berjudul Heboh FPI Sidak Kompas. Munarman dinilai berbicara tanpa bukti.

Karena itu, juru bicara Front Pembela Islam (FPI) itu disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 dan atau pasal 156 KUHP.

Baca juga:   Rizieq Shihab Dicekal Saudi, Slamet Ma'arif: FPI Akan Segera Nyatakan Sikap

Sementara, Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shobri Lubis yang juga sudah dua kali dipanggil sebagai saksi juga mangkir. Menurut Ajun Komisaris Besar Hengky Widjaja, meski saat ini Polda Bali sedang sibuk meningkatkan keamanan untuk rombongan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al-Saud, tidak mempengaruhi perkembangan kasus Munarman.

“Kami (polisi-red) sibuk, tapi tidak mengganggu penyidikan (Munarman). Proses kasus itu tidak akan terbengkalai, apalagi penyidik sudah menetapkan tersangka,” tandas Ajun Komisaris Besar Hengky Widjaja.

SUMBERTempo.co

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini