Ahok: Mulai Selasa Depan Keterangan Saksi Bakal Meringankan Dirinya

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pada sidang Selasa depan, majelis hakim memberi kesempatan dari penasihat hukum dan terdakwa untuk menghadirkan saksinya.

JAKARTA, harianpijar.com – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terdakwa kasus dugaan penodaan agama, optimis saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan minggu depan, bakal memberikan keterangan yang meringankan dirinya.

“Jadi setelah 12 kali sidang, saksi-saksi penuntut umum sudah habis. Terus hakim minta giliran kami. Saya kira ini akan datang saksi-saksi yang meringankan, termasuk saksi ahli,” kata Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa 28 Februari 2017 malam ini.

Menurut Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), jaksa penuntut umum (JPU) menilai cukup soal keterangan saksi yang dihadirkan untuk membuktikan dakwaan.

Karena itu, pada sidang Selasa depan, majelis hakim memberi kesempatan dari penasihat hukum dan terdakwa untuk menghadirkan saksinya.

“Ya sudah saya pikir ya mulai minggu depan orang akan mendengarkan saksi-saksi yang meringankan. Kalau kemarin kan disodorin seolah-olah kita salah terus gitu loh. Nah ini akan datang saksi yang ada di lokasi, akan menceritakan apa yang dialami. Nanti juga ada saksi ahli bahasa, agama, dari versi yang kami undang,” kata Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Baca juga:   Sidang Ke 7 Ahok, Pengacara Yakin Kesaksian Lurah Kepulauan Seribu Untungkan Ahok

Lebih lanjut, ditegaskan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dirinya tidak tahu siapa saja saksi yang bakal memberikan keterangan meringankan untuk dirinya itu.

“Pengacara yang usulkan semua ya, nanti mereka yang cari, saya enggak tahu,” tegas Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Seperti diberitakan, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto menetapkan sidang kasus dugaan penodaan agama ke-13 di agendakan mendengar keterangan dari kubu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Baik sebagaimana sudah didengar jadi penuntut umum tidak menggunakan haknya lagi untuk menghadirkan ahli karena sudah dianggap cukup dan memang ahli ini sebetulnya tidak wajib kalau dalam hukum acara itu yang menghadirkan ahli biasanya majelis,” kata ketua majelis hakim Dwiarso Harso Santiarto.

Baca juga:   Sidang Lanjutan Ahok, Besok JPU Akan Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana dan Bahasa

Lain itu, Dwiarso Harso Santiarto kemudian meminta tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyiapkan saksi-saksi.

“Karena sudah tidak ingin menggunakan haknya atau waktunya dimajukan ahli maka persidangan berikutnya langsung kepada penasehat hukum untuk menghadirkan saksi atau saksi fakta yang meringankan belum ahli dulu,” kata hakim Dwiarso Harso Santiarto.

Selanjutnya, hakim memutuskan untuk menuda sidang selanjutnya pada hari Selasa 7 Maret 2017 minggu depan.

“Baik, untuk persidangan selanjutnya sidang kami tunda hari Selasa tanggal 7 Maret pukul jam 09.00 WIB di gedung ini dengan perintah terdakwa untuk tetap hadir, demikian sidang ditutup,” kata hakim Dwiarso.

SUMBERTribunnews.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini