JAKARTA, harianpijar.com – Sidang kasus dugaan penistaan agama mulai Selasa depan, giliran kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghadirkan saksi di persidangan. Lain itu, sidang pekan depan, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan membawa saksi yang meringankan.
Menurut salah seorang kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Teguh Samudra, tim kuasa hukum berusaha menghadirkan saksi fakta yang merupakan warga Kepulauan Seribu. Lain itu, saksi meringankan kemungkinan adalah warga Jakarta.
“Sidang pekan depan kami akan bawa dua atau tiga saksi yang meringankan dulu,” kata Teguh Samudra, di komplek Kementan, Jakarta, Selasa 28 Februari 2017.
Lebih lanjut, ditegaskan Teguh Samudra, seharusnya pekan depan masih kesempatan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi, namun jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa lagi menghadirkan saksi. Untuk itu, majelis hakim mempersilakan kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnam (Ahok) membawa saksi.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerah dan tidak sanggup lagi menghadirkan tiga saksi lagi, maka diberikan kesempatan bagi penasihat hukum untuk menghadirkan ahli yang meringankan untuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok),” tegas Teguh Samudra.
Sebelumnya diketahui, selama sidang kasus dugaan penistaan agama, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 15 orang saksi, antara lain Novel Chaidir Hasan Bamukmin, polisi, warga Kepulauan Seribu, Ketua MUI Ma’ruf Amin, dan Rizieq Shihab.
Seperti diberitakan, kasus ini berawal pada 27 September, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Pada program kerja budi daya ikan, dirinya menjelaskan dan mengutip surat Al Maidah ayat 51 terkait memilih pemimpin.
Saat itu, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, masa kepemimpinannya di Jakarta akan berakhir Oktober 2017. Namun, dirinya meminta masyarakat Kepulauan Seribu tidak perlu khawatir. Jika dirinya tidak terpilih pada Pilkada DKI Februari 2017, masyarakat masih bisa panen ikan bersama Ahok kalau program ini berhasil.
“Jadi jangan ada berpikir, nanti kalau tidak terpilih Ahok, programnya bubar. Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu tidak bisa pilih saya, dibohongi pakai surat Al Maidah 51 macam-macam,” kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat itu.
Selanjutnya, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di laporkan ke Polisi dan Jaksa penuntut umum (JPU) mendakawa Ahok melanggar Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.