Komisi III DPR RI Berencana Panggil Paksa Gubernur Lampung

Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu, Komisi III DPR RI sudah berkoordinasi dengan pihak Polri untuk rencana pemanggilan yang ketiga terhadap Gubernur Lampung Ridho Ficardo.

BANDAR LAMPUNG, harianpijar.com – Komisi III DPR RI berencana akan memanggil paksa Gubernur Lampung Ridho Ficardo. Pasalnya, sudah dua kali mangkir dari undangan rapat dengan Komisi III DPR RI.

Menurut anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu, Komisi III DPR RI sudah berkoordinasi dengan pihak Polri untuk rencana pemanggilan yang ketiga terhadap Gubernur Lampung Ridho Ficardo.

Lebih Lanjut, dikatakan Masinton Pasaribu, jika Gubernur Lampung Ridho Ficardo tidak datang dalam panggilan tersebut maka akan dipanggil paksa.

“Kemarin ketika rapat Komisi III dengan kapolri, komisi III sudah menyampaikan ke Kapolri agar nanti dalam pemanggilan berikutnya, jika tidak hadir maka akan dipanggil paksa. Kepolisan sudah siap melakukan panggilan paksa, tergantung komisi III,” kata Masinton Pasaribu, usai rapat dengan jajaran Polda Lampung, di Lampung, Selasa 28 Februari 2017.

Baca juga:   Pakar Hukum: Penerbitan Perppu KPK Dinilai Miliki Resiko Politik

Lebih lanjut, Masinton Pasaribu menegaskan,  dirinya enggan membeberkan apa dasar pemanggilan terhadap Gubernur Lampung Ridho Ficardo yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Lampung tersebut.

“Itu laporan masuk dari masyarakat, berkaitan dengan beberapa kasus Gubernur Lampung, sudah dua kali pemanggilan namun Gubernur Lampung belum hadir,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.

Baca juga:   Terkait Kunjungan Raja Salman, Pemerintah Disarankan Kirim TKI Profesional ke Arab Saudi

Sebelumnya diketahui, publik Lampung masih bertanya-tanya terkait informasi pemanggilan Gubernur Lampung Ridho Ficardo oleh Komisi III DPR RI.

Lain itu, diduga pemanggilan Gubernur Lampung Ridho Ficardo oleh komisi III DPR RI tersebut, terkait laporan salah seorang perempuan berinisial SM, ke Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu.

Namun, sampai saat ini publik juga belum mengetahui secara jelas apa isi laporan SM ke Komisi III DPR RI itu.

SUMBERTribunnews.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini