Pengacara Rizieq Shihab Ingin Ajukan Mahfud MD Jadi Saksi Ahli, Tetapi Ditolak

Kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, Mahfud MD yang juga merupakan mantan Ketua MK memiliki kapasitas sebagai pakar tata negara dan bisa menjadi ahli dalam perkara itu.

JAKARTA, harianpijar.com – Kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPU) Rizieq Shihab mengatakan pihaknya selain mengajukan Yusril Ihza Mahendra, pihaknya juga berniat menghadirkan Mahfud MD sebagai ahli dalam kasus penodaan Pancasila. Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, menolak.

Menurut kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, selain mengajukan  Yusril Ihza Mahendra ada juga nama Mahfud MD, untuk diajukan sebagai saksi ahli. “Sudah kami koordinasi,” kata Kapitra Ampera dalam perbincangan, Minggu 26 Februari 2017.

Baca juga:   Imam Nahrawi Mundur dari Menpora, Mahfud MD: Itu Suatu Keharusan

Lebij lanjut, ditegaskan Kapitra Ampera, Mahfud MD yang juga merupakan mantan Ketua MK memiliki kapasitas sebagai pakar tata negara dan bisa menjadi ahli dalam perkara itu. Lain itu, dirinya juga sudah berkoordinasi dengan pihak penyidik Polda Jabar yang mengusut kasus ini.

“Dengan polisi sudah. Mereka yang bilang ‘bang silakan mencari saksi dan ahli dari pihak abang’. Ya saya cari,” tegas Kapitra Ampera.

Sementara, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahhfud MD menyatakan belum pernah mendapatkan permintaan untuk menjadi ahli untuk Rizieq Shihab.

Baca juga:   Mardani Nilai Revolusi Akhlak Habib Rizieq Sama dan Sebangun dengan Jargon Revolusi Mental

“Saya belum pernah dihubungi oleh siapapun untuk menjadi ahli. Sejak selesai menjadi ketua MK saya tidak mau menjadi saksi ahli atau kuasa hukum dalam kasus-kasus kongkret,” kata Mahfud MD.

Sementara diberitakan, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya pelaporan dari Sukmawati Soekarnoputri. Dalam ceramah Rizieq Shihab yang pernah menyinggung Pancasila di Gedung Sate, Bandung dianggap melecehkan Pancasila.

SUMBERdetik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini