
TANGERANG, harianpijar.com – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat TPS di Kota Tangerang, ditolak oleh pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Banten, Rano-Embay. Penolakan tersebut dilakukan, meminta agar KPU menggelar pelaksanaan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kota Tangerang.
Menurut Ketua Tim Pemenangan pasangan Rano-Embay, Ahmad Basarah, pihaknya menolak keputusan Panwascam yang hanya merekomendasikan diselenggarakannya pemungutan suara ulang di empat TPS.
Lebih lanjut, dikatakan Ahmad Basarah, pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Banten Rano-Embay menuntut pelaksanaan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kota Tangerang.
“Kami juga mendesak Bawaslu RI dan KPU RI turun tangan untuk mensupervisi secara langsung kinerja KPU Kota Tangerang dan Panwaslu Kota Tangerang,” kata Ahmad Basarah dalam keterangan resminya, di Tangerang, Sabtu 25 Februari 2017.
Selain itu diketahui, hari ini hanya empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Tangerang Banten yang melakukan pencoblosan ulang atau Pemungutan Suara Ulang (PSU). Keempat TPS tersebut yakni di TPS 7 Kelurahan Kelapa Indah dan TPS 3 Kelurahan Sukarasa. Kedua TPS tersebut berada di Kecamatan Tangerang. Sementara dua TPS lainnya, TPS 5 dan TPS 15 Kelurahan Nusajaya, Karawaci.
Sementara, menurut Ketua Panwaslu Kota Tangerang Agus Muslim mengatakan, penetapan PSU di empat TPS tersebut merupakan hasil dari rapat pleno yang dilaksanakan 10 orang terkait tindak lanjut dari laporan temuan yang disampaikan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Banten Rano-Embay.
Selain itu, menurut Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane, pemungutan suara ulang di empat TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB. Sedangkan, DPT di TPS 5 Nusajaya tercatat ada 541 orang dan TPS 15 Nusajaya terdata 616 pemilih. Untuk TPS 7 sebanyak 737 suara dan TPS 3 dengan DPT 255 pemilih.
Siapa pun yang menang bisa membawa perubahan untuk Banten, khususnya Tangerang Selatan.salam Demokrasi