DPR: Pilkada Putaran Kedua, Di UU Calon Petahana Wajib Cuti Kampanye

Lukman-Edy
Lukman Edy.

JAKARTA, harianpijar.com – Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menyatakan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, wajib cuti kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta. Pasalnya, kewajiban calon petahana untuk cuti kampanye diatur dalam undang-undang.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy, kewajiban calon petahana untuk kampanye harus cuti. “Tetap cuti, di UU menyatakan masa kampanye harus cuti,” kata Lukman Edy, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 24 Februari 2017.

Baca juga:   Jazuli Juwaini: Fraksi PKS Pastikan Diri Tidak Ikut Dalam Pansus Angket KPK

Lebih lanjut, dikatakan Lukman Edy, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun perlu membuat lagi aturan yang mewajibkan petahana cuti masa kampanye putaran kedua.

“Sekarang tinggal ada enggak mereka bikin PKPU. Kalau misalnya tidak ada di PKPU ya KPU buat lagi PKPU,” tegas Lukman Edy.

Baca juga:   Ahok: Dia Terlalu Kaya, Jadi Lihat Ke Bawah Tidak Kelihatan

Selanjutnya, juga ditegaskan Lukman Edy, KPU tidak perlu berkonsultasi ke Komisi II DPR mengenai PKPU tersebut. “Pokoknya cuti itu kan kepentingannya supaya tidak terjadi konflik of interest, dari pejabat yang sedang menjabat terhadap kegiatan dia selama masa kampanye,” tandas Lukman Edy.

SUMBERSindonews.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini