Mantan Ketua MK Mahfud MD Enggan Jadi Saksi Ahli Rizieq Shihab

mahfud-md
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto:Google).

JAKARTA, harianpijar.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menolak menjadi saksi ahli kasus hukum yang menyeret pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Polda Jawa Barat.

Menurut Mahfud MD, dirinya mengetahui niat tim kuasa hukum Rizieq Shihab untuk memintanya dari media. Lain itu, ditegaskannya sejak berhenti dari Ketua MK, dirinya tidak bersedia menjadi saksi ahli di pengadilan.

Lebih lanjut, ditegaskan Mahfud MD, pernah dulu hadir sebagai ahli di MK dalam perkara pengujian UU-KY karena diminta oleh KY sebagai lembaga negara dan dalam pengujian UU yang sifatnya abstrak. Bukan dalam kasus hukum yang konkret.

Baca juga:   Polda Metro Jaya: Polisi Tidak Kejar Pengakuan Rizieq Shihab, Terpenting Alat Bukti

“Untuk yang kasus Rizieq Shihab ini saya berposisi seperti itu. Belum bisa mengubah pilihan sikap. Biar ahli-ahli yang lain saja yang dihadirkan,” kata Mahfud MD, Jumat 24 Februari 2017.

Selanjutnya, Mahfud MD menjelaskan, sejak dirinya pensiun dari Mahkamah Konstitusi (MK), banyak pihak yang memintanya untuk menjadi saksi ahli di pengadilan, namun dirinya menolak.

Lain itu, juga menurut Mahfud MD, selain diminta bersaksi di pengadilan, dirinya juga pernah diminta namanya untuk dicantumkan sebagai kuasa hukum oleh beberapa pengacara, namun dirinya tetap menolak untuk berpartisipasi.

Baca juga:   Rizieq Shihab Akan Dideportasi Arab Saudi Saat Visa Habis, Pengacara: Bisa Saja Diperpanjang Bukan Persoalan

“Sejak jadi berhenti dari MK sudah sangat banyak yang meminta saya untuk menjadi ahli atau saksi ahli di pengadilan, bahkan banyak yang hanya meminta mencantumkan nama saya sebagai Tim Hukum meskipun saya tak bisa hadir. Tentu dengan tawaran honor yang lumayan besar. Tapi saya selalu menolak,” jelas Mahfud MD.

Karena itu, dikatakan Mahfud MD, sebagai mantan ketua lembaga yudikatif saya merasa kurang pas untuk menjadi saksi di pengadilan. “Itu sih tidak dilarang, tapi saya sendiri yang tidak mau,” tandas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.

SUMBERMetrotvnews.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini